BATU BARA, Bundarantimes.com – Satu orang Bandar Sabu dan Dua orang pengedar berhasil diciduk BNNK Batu Bara dalam waktu bersamaan. Penangkapan tersebut di pimpin oleh Kepala BNNK Batu Bara, AKBP Zainudin S.Ag, S.H, M.H saat melakukan penggerebekan di Desa Pakam Dan Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Kamis, (7/9/2023).
Kepala BNNK Batu Bara, AKBP Zainudin, menerangkan bahwa tersangka yang ditangkap di dusun Pengajian Desa Lalang sebanyak 2 orang yaitu inisial HR alias Incek, umur 43 tahun, warga Desa Sei Baru Kec Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu dengan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu berat 0,7 gram, 1 unit HP dan satu bungkusan berisi plastik klip kosong.
Selanjutnya inisial RS (42) warga dusun Antara, Desa Pematang Cengkering, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara dengan barang bukti berupa 3 paket sedang sabu bruto 2,20 gram, 1 paket kecil sabu Berat 0,12 gram dan 2 bungkusan berisi plastik klip kosong, 1 unit HP, 1 pipet bentuk sekop dan ribuan uang tunai. Keterangan kedua tersangka bahwa mereka berperan sebagai sales menjualkan sabu milik Bandar initial WD alias Ewin.
Kemudian, pada waktu bersamaan Tim Berantas BNN Kabupaten Batu Bara juga melakukan penangkapan di tkp dusun Pekan Jumat, Desa Pakam, Kec. Medang.
“Tersangka yang diamankan yaitu WD alias Ewin, umur 41 thn, laki-laki alamat dusun Teluk Baru, Desa Medang, Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara. Dari tersangka disita berupa 1 paket sedang sabu bruto 1,40 gram dan 1 unit Hp,”ungkap AKBP Zainudin.
AKPB Zainudin menjelaskan Tim BNN melakukan pengembangan menggeledah rumah di dusun Simpang Galon Desa Pakam.
Menurut Kepala Dusun, Mulyono rumah kontrakan tersebut sangat meresahkan warga, terutama saat larut malam, banyak orang tak dikenal menginap di rumah tersebut.
AKBP Zainudin menjelaskan, kronologis penangkapan berawal warga resah dan mengirimkan chat dan photo para pengedar narkoba di kebun sawit di Desa Lalang, Kec. Medang Deras.
Tak ayal, tim berantas melakukan penyelidikan, dari beberapa orang yang kelihatan dalam photo, 2 tersangka berhasil diamankan sedangkan yang lain melarikan diri.
“Dalam pemeriksaan, tersangka Incek dan RS menerangkan hasil penjualan disetor kepada Ewin senilai 700 ribu per gram, dan mendapat keuntungan minimal 50 ribu per gram. Sedangkan Ewin mendapatkan sabu dari inisial ZL ( dalam lidik),”jelas Kepala BNNK Batu Bara.
Hasil pemeriksaan ketiga tersangka yang merupakan residivis cukup bukti di jerat dan ditahan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika. Sedangkan Istri tersangka Ewin yg turut diamankan dan diperiksa sebagai saksi , setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi tidak cukup bukti keterlibatannya dan telah dikembalikan kepada keluarganya dengan diberitahukan kepada Kepala dusunnya.
Kepala BNN Batu Bara, AKBP Zainuddin., S.Ag., S.H., M.H mengharapkan untuk bersinergi melaksanakan program P4GN sesuai Inpres 02 thn 2020 dalam rangka mewujudkan Indonesia bersinar terkhusunya Batu Bara bersinar ( bersih narkoba) terutama perangkat desa aktif memantau penghuni2 rumah kontrakan.