Batu Bara, Bundarantimes.com -Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu seberat 1 kilogram di wilayah Dusun Pandau Palas, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Dua pria yang diketahui berinisial SA (25) dan MAS (29), keduanya berprofesi sebagai wiraswasta, berhasil diamankan oleh petugas. Dari tangan pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik Tea Cina berisi shabu seberat 1 kilogram, serta dua unit handphone (Oppo Reno4 F dan Oppo A60) yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., melalui Kasi Humas, AKP Fahmi, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Satresnarkoba.
“Kedua pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut mereka miliki secara bersama-sama dan akan diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara,” ujarnya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tindakan yang telah dilakukan meliputi pengamanan tersangka, penyitaan barang bukti, pengembangan jaringan, serta pemeriksaan saksi-saksi.
Langkah selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan proses penyidikan lanjutan, mengungkap jaringan di balik peredaran barang haram ini, serta mengirimkan barang bukti ke Labfor untuk pemeriksaan laboratorium.
Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkoba. (Red)