BATU BARA, Bundarantimes.com – Sewa Mobil Dinas Pemkab Batu Bara menuai kontroversi. Ketua DPRD Batu Bara, M. Safii akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Instansi yang terkait untuk segera memintak klarifikasi. Senin (04/07).
Komunitas Warung Appresiasi Perss (Wappress) akan membawa masalah pengadaan sewa kendaraan dinas itu melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Batubara. M Safii juga sepakat agar persoalan itu dibahas di lembaga legislatif.
M Safii menghubungi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Batubara Hakim berkaitan judul anggaran pada KUA PPS, Supaya terang benderang, saya mendukung digelar RDP pengadaan sewa mobil dinas, katanya.
Dalam KUA PPS disebutkan fasilitasi anggaran bukan sewa seperti yang tercantum pada SIRUP LKPP.go.id dengan jumlah sama yakni Rp.2.296.800.000.
Memang terdapat perbedaan judul pada KUA PPS dengan SIRUP LKPP.go.id, ini domainnya Komisi II. Nanti melaui RDP bisa dipaparkan soal kebijakan penyewaan mobil dinas tersebut, jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pengadaan sewa 29 unit mobil dinas Pemkab Batubara mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) No 9 Tahun 2022.
Pemkab Batubara melalui Satuan Kerja BKAD mengadakan Kendaraan Dinas operasional cara sewa (KDO- S) dari PT ASSA 29 unit mobil merk Mitsubishi Xpander Exceed disewa selama 1 tahun dengan sewa Rp.6,6 juta perunit perbulan dengan total sewa Rp. 2.296.800.000.