BATU BARA, Bundarantimes.com – Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus narkoba yang merupakan pengembangan kasus sebelumnya. Pada pengungkapan kasus tersebut, tim penangkapan yang dipimpin Kanit 1 Narkoba Ipda RB Setiadi, berhasil meringkus 6 tersangka berikut barang buktinya.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasatres Narkoba Polres Batu Bara, AKP Sastrawan Tarigan, Dijelaskannya penangkapan terhadap seluruh tersangka berdasarkan pengembangan penangkapan tersangka sebelumnya, Senin (8/7/2022).
Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara dipimpin Kanit 1 Narkoba Ipda RB Setiadi selanjutnya melakukan pengungkapan jaringan narkoba di tiga lokasi berbeda, Jumat, (29/07) sekira pukul 16.30 WIB.
Dari TKP pertama di perkebunan PT PSU Tanjung Kasau diringkus ESC (31) warga Huta V Desa Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, B (37) warga Dusun I Desa Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara, dan LD (27) warga Huta II Desa Bandar Gunung Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.
Dari tersangka ESC di sita 12 buah plastik transparan berukuran kecil berisikan shabu Brutto 1,92 gram, 1unit handpone, dan 1 buah plastik klip kosong.
Dari tersangka B disita 1 buah plastik ukuran sedang berisikan shabu Brutto 1,24 gram, 1 buah plastik ukuran kecil berisikan shabu Brutto 0,17 gram, 1 buah plastik ukuran kecil berisikan shabu Brutto 0,14 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong, 2 buah pipet bentuk skop, dan 1 unit handpone.
Dari tersangka LD disita 1 buah plastik transparan berisikan shabu Brutto 0,06 gram, 1 buah alat hisap shabu/bong, 2 buah korek api mancis, dan 1 unit handpone.
Selanjutnya di TKP kedua, di Bandar Sakti Pasar Desa Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun diringkus SES (31) warga Huta V Desa Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun. Dari tersangka SES disita 2 buah handpone.
Kemudian di TKP ketiga di kuburan Cina Huta I Desa Bandar Tinggi Kabupaten Simalungun diringkus HS (19) warga Desa Sei Rakyat Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara dan AI (41) warga Huta V Desa Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.
Dari tersangka HS disita 1 buah plastik ukuran sedang berisikan shabu Brutto 1,10 gram, 7 buah plastik ukuran kecil berisikan shabu Brutto 1,18 gram dan 1 buah timbangan elektrik. Dari tersangka disita 1 buah plastik ukuran sedang berisikan shabu Brutto 0,54 gram, dan 1 buah pipet bentuk skop.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Sedangkan terhadap tersangka U masih dilakukan penyelidikan dan pengejaran”, pungkas Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan. (Zry)