Menu

Mode Gelap

Hukum · 4 Des 2023 18:23 WIB

Hari Ini! 19 Orang Narapidana Lapas Labuhan Ruku Secara Resmi Bebas Bersyarat


 Hari Ini! 19 Orang Narapidana Lapas Labuhan Ruku Secara Resmi Bebas Bersyarat Perbesar

BATUBARA, Bundarantimes.comSebanyak 19 Narapidana Lapas Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara menghirup udara bebas setelah mendapat program PB ( Pembebasan Bersyarat ), Senin (04/12/2023).

Usulan pemberian PB disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan . Usulan itu kemudian disampaikan kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pemberian PB.

19 Narapidana tersebut dibebaskan setelah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sesuai UU Pemasyarakatan No. 22 tahun 2022, Usai membebaskan narapidana tersebut. Setiap narapidana yang telah dibebaskan karena program PB akan diawasi oleh Bapas ( Balai Pemasyarakatan ) dan Kejaksaan sesuai domisili keluarga penjamin.

“Para narapidana selama ini aktif mengikuti pembinaan dan berkelakuan baik serta menunjukkan perilaku yang positif,” kata Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas IIA Labuhan Ruku.

Diharapkan setelah bebas para Warga Binaan tersebut dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan pelatihan yang telah didapatkan Lapas didalam Lapas dapat berguna ketika mereka telah terjun di masyarakat. (Red)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Iklan 2
Baca Lainnya

Ciptakan Zero Halinar, Lapas Labuhan Ruku  Gelar Razia Penggeledahan

17 Oktober 2024 - 15:13 WIB

Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Gelar Upacara Kenaikan Pangkat

15 Oktober 2024 - 14:07 WIB

Polsek Labuhan Ruku Patroli Cegah Tawuran

7 Oktober 2024 - 11:23 WIB

Satresnarkoba Musnahkan Barang Bukti Ganja, Sabu dan Pil Extasi

27 September 2024 - 15:56 WIB

Lapas Labuhan Ruku Ikuti Penutupan Bimtek SPPN

27 September 2024 - 15:01 WIB

Buntut Temuan Kerangka Manusia, Polsek Labuhan Ruku Penyelidikan Lanjut

17 September 2024 - 23:44 WIB

Trending di Hukum