BATU BARA, Bundarantimes.com – Begal sadis berinisial YPO berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Batu Bara kurang dari 24 jam. YPO menebas tangan korban hampir putus dengan Sabit, pada pukul 00:10 WIB, Kamis (7/12/2023).
Atas kejadian itu, Tim Jatanras Satreskrim Polres Batu Bara pada pukul 12:30 WIB, (7/12/2023) berhasil mengamankan pelaku, di Dusun Pandau Palas Desa Lalang Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara.
Penangkapan tersebut atas dasar laporan Nomor : LP/ B/ 69/ XIl/ 2023/ SPKT/ Polsek Medang Deras/ Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 07 Desember 2023 Pelapor Atas nama JUANDA.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Irfan Mochammad Nur Alireja S.I.K.,M.H.,CPHR.,CBA, menceritakan kronologi kejadian, pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 00.10 WIB Korban pulang Kerja melintas menggunakan sepeda motor di dusun Pandau Palas Desa Lalang Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara.
Korban saat melintas dihadang oleh Orang yang tidak di kenal dan langsung menebas tangan kanan Korban yang mengakibatkan luka robek.
Lanjutnya, atas kejadian tersebut Korban mengalami luka dibagian tangan yang hampir putus pada bagian sebelah kanan.
Atas kejadian itu, pihak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medang Deras untuk diproses secara hukum.
Untuk diketahui, tersangka berinisial YPO pernah ditahan di Lapas Labuhan Ruku atas Pasal 363 ayat 1, pada tahun 2018, kemudian Pasal 351 ayat 1 yang ditahan pada tanggal 16 Juli 2021.
Adapun barang bukti, 1 (satu) buah Egrek Sawit,1 (satu) buah celana jeans warna biru. (Red)
Baca Juga ; Kasat Reskrim Polres Batu Bara Ajak Wartawan Duduk Bareng Sambil Ngopi