Menu

Mode Gelap

Hukum · 27 Jul 2024 09:46 WIB

Antisipasi Premanisme, Polsek Medang Deras Patroli Malam


 Antisipasi Premanisme, Polsek Medang Deras Patroli Malam Perbesar

BATU BARA, Bundarantimes.com – Personil Polsek Medang Dera melakukan patroli malam guna memberikan pengamanan terahadap masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi aksi kejahatan, geng motor, begal, tawuran antar remaja di wilayah Hukum Polsek Medang Deras. Jum’at malam, (26/7/2024).

Adapun yang bertugas yaitu, AIPTU FRANS SANTOSO (Ps. Kanit Binmas)AIPTU RIDUAN RIVAI (Kateam Opsnal), AIPDA BUSTAMI, S.H, (Ps. Kanit Propam), AIPDA W HUTAHAEAN, S.H,BRIPKA AGUS SETIADI, BRIGADIR ABDUL GAFUR dan Personil Polsek Medang Deras.

Dalam pantauan, patroli tersebut di pimpin oleh  Kanit Binmas AIPTU FRANS SANTOSO,

Kapolsek Medang Deras, AKP Abdi Tansar mengatakan, Giat Patroli Blue light personil polsek Medang Deras memberikan himbauan kepada masyarakat secara humanis.

“Juga Menghimbau agar mengunci ganda kenderaan saat di parkiran dan mengajak masyarakat ikut mengamankan situasi kamtibmas yang aman,”Tuturnya.

Adapun sasaran patroli kata Abdi, yaitu Alfamidi Pagurawan Kec. Medang Deras Simpang Mesjid Longbeat Pagurawan Kec. Medang Deras, Simpang Tiga Terminal Pagurawan Kec. Medang Deras, tempat-tempat Keramaian di Wilayah Hukum Polsek Medang Deras.

“Alhamdulillah selama kegiatan berlangsung hingga selesai situasi kamtibmas berjalan dengan aman dan baik,”pungkas Abdi.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Iklan 2
Baca Lainnya

Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Ikuti Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Secara Virtual

22 Oktober 2024 - 16:27 WIB

Dukung Pimpinan Baru, Lapas Labuhan Ruku  Ikuti Penyambutan Menteri Baru

21 Oktober 2024 - 20:29 WIB

Ciptakan Zero Halinar, Lapas Labuhan Ruku  Gelar Razia Penggeledahan

17 Oktober 2024 - 15:13 WIB

Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Gelar Upacara Kenaikan Pangkat

15 Oktober 2024 - 14:07 WIB

Polsek Labuhan Ruku Patroli Cegah Tawuran

7 Oktober 2024 - 11:23 WIB

Satresnarkoba Musnahkan Barang Bukti Ganja, Sabu dan Pil Extasi

27 September 2024 - 15:56 WIB

Trending di Hukum
Presiden RI 2024