Menu

Mode Gelap

Hukum · 4 Des 2023 18:23 WIB

Hari Ini! 19 Orang Narapidana Lapas Labuhan Ruku Secara Resmi Bebas Bersyarat


 Hari Ini! 19 Orang Narapidana Lapas Labuhan Ruku Secara Resmi Bebas Bersyarat Perbesar

BATUBARA, Bundarantimes.comSebanyak 19 Narapidana Lapas Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara menghirup udara bebas setelah mendapat program PB ( Pembebasan Bersyarat ), Senin (04/12/2023).

Usulan pemberian PB disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan . Usulan itu kemudian disampaikan kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pemberian PB.

19 Narapidana tersebut dibebaskan setelah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sesuai UU Pemasyarakatan No. 22 tahun 2022, Usai membebaskan narapidana tersebut. Setiap narapidana yang telah dibebaskan karena program PB akan diawasi oleh Bapas ( Balai Pemasyarakatan ) dan Kejaksaan sesuai domisili keluarga penjamin.

“Para narapidana selama ini aktif mengikuti pembinaan dan berkelakuan baik serta menunjukkan perilaku yang positif,” kata Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas IIA Labuhan Ruku.

Diharapkan setelah bebas para Warga Binaan tersebut dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan pelatihan yang telah didapatkan Lapas didalam Lapas dapat berguna ketika mereka telah terjun di masyarakat. (Red)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Iklan 2
Baca Lainnya

Antisipasi Premanisme, Polsek Medang Deras Patroli Malam

27 Juli 2024 - 09:46 WIB

Antisipasi Begal, Polsek Indrapura Patroli Malam

26 Juli 2024 - 00:08 WIB

Adakan Rapat Dinas, Kalapas Labuhan Ruku: Jauhi Judi Online

25 Juli 2024 - 21:37 WIB

Sambangi Nusakambangan, Menteri Yasonna Pantau Penerapan Smart Prison

20 Juli 2024 - 22:24 WIB

Polsek Labuhan Ruku Komitmen Jaga Kamtibmas

18 Juli 2024 - 00:33 WIB

Wujudkan Pemenuhan Hak WBP, Kalapas Labuhan Ruku Berikan Arahan

16 Juli 2024 - 19:57 WIB

Trending di Hukum