BATU BARA, Bundarantimes.com – Dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb mengungkap keberhasilan Satres Narkoba dan Polsek jajaran yang sukses mengungkap 7 kasus narkoba dengan 10 orang tersangka.
Pengungkapan kasus narkoba dipaparkan Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb didampingi Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin, Kasatres Narkoba AKP Fery Kusnadi dan KBO Satres Narkoba Iptu P Tamba pada rilisnya, Rabu (31/01/2024).
Ia mengatakan, kasus tersebut dalam giat KRYD selama 14 hari yang dimulai 18 Januari hingga 31 Januari 2024 dengan barang bukti narkotika sabu sebanyak 181,97 gram sabu dan daun ganja kering 1,71 gram serta uang tunai Rp. 3,6 juta “, jelas Kapolres AKBP Taufik Hidayat Thayeb.
“Hasil dari pengungkapan dilakukan Satres Narkoba pada 24 Januari 2024 di Medang Deras dengan tersangka TS dan MF. Sementara barang bukti yang ditemukan dan disita berupa narkotika sabu seberat 165 gram,”ujarnya
Ia menjelaskan , Pengungkapan kasus sabu seberat 165 gram tersebut berawal pada 19 Januari 2024 di Labuhan Ruku Kecamatan Talawi.
Saat itu, personil Satres Narkoba meringkus dua tersangka pengguna narkoba sabu yang mengaku membeli sabu dari TS dengan barang bukti >1,33 gram sabu dan uang tunai sebesar Rp. 3,6 juta.
Salah seorang tersangka berinisial IF alias Indukang adalah ASN Pemkab Batu Bara bertugas di Kantor Lurah Labuhan Ruku. Seorang tersangka lain berinisial Kh.
Kemudian pada 22 Jan 2024, kembali Satres Narkoba meringkus tersangka S dengan barang bukti sabu seberat 0,76 gram sabu dan 1 unit timbangan elektrik.
Selanjutnya pada 26 Januari 2024, Polsek Medang Deras meringkus tersangka YT dan RW dengan barang bukti sabu seberat 0,16 gram.
Sementara Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda H. Pardede mengungkap 3 kasus narkoba. Pada 27 Januari 2024 meringkus tersangka MA dengan barang bukti 1,71 gram daun ganja kering.
Keesokan harinya, 28 Januari 2024, Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku ringkus tersangka SY dengan barang bukti 15,32 gram sabu. Pada 28 Januari 2024 juga, Polsek Labuhan Ruku kembali meringkus tersangka MS alias Agam dengan barang bukti 0,40 gram sabu.
Terkait pengungkapan kasus diatas, Kapolres menjelaskan pihaknya akan melakukan pengembangan untuk mendapatkan jaringan peredaran narkoba.
Demikian pula keterlibatan seorang oknum ASN Pemkab Batu Bara yang tertangkap di Labuhan Ruku ditegaskan Kapolres akan dilakukan pendalaman.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Batu Bara kembali mengulang komitmennya untuk memberangus peredaran narkoba di Kabupaten Batu Bara.
“Hari ini kami ulangi komitmen kami untuk memberantas narkoba di Batu Bara”, pungkas Kapolres. (Red)