BATU BARA, Bundarantimes.com – Tiga orang pemuda yakni, Muhammad Syahputra (19), Syaiful Islami (33), dan Pino (30) diringkus Polsek Medang Deras. Ketiga orang tersebut diduga tindak pidana memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kapolsek Medang Deras AKP Rudiansen Sipayung, S.H, di Kuala sipare dusun Pematang Eru Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Rabu (11/10/2023).
AKP Rudiansen Sipayung, SH, Plt Kapolsek Medang Deras mengatakan, penangkapan itu atas dasar informasi dari seseorang masyarakat, dengan Laporan informasi nomor : LI/34/X/2023/unit intelkam polsek medang deras tanggal 11 oktober 2023.
“Terhadap tersangka, Polsek Medang Deras berhasil mengamankan 2 (dua) Paket sedang shabu-shabu, 1 (satu) Unit timbangan elektrik, uang Rp.115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) hasil penjualan shabu-shabu, 1 (satu) bungkus plastik kosong tempat shabu-shabu, 1 (satu) buah kaca virex, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop dan 1 (satu) buah mancis berwarna kuning,”Terang Kapolsek.

Barang Bukti yang berhasil diamankan Petugas.
Selanjutnya Polsek Medang Deras, melakukan pengembangan terhadap tersangka diduga bandar narkoba. (Red)