BATU BARA, Bundarantimes.com – Gelar rapat paripurna bersama Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, Pemkab Batu Bara mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) guna menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Batu Bara Ismar Khomri SS dan dihadiri Bupati yang diwakili Asisten I Setdakab Rusian Heri yang menyampaikan nota 2 Ranperda, Selasa (21/03/2023).
Kedua Ranperda ini tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rusian Heri menyebutkan, Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini disusun berdasarkan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak Undang-undang nomor 1 tahun 2022 berlaku.
“Hal ini berarti pada Januari tahun 2024 Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah sudah diundangkan sebagai dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah,” sebutnya Russian Heri.
Kemudian, terkait Ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu ini, disebutkan perlu untuk disusun guna menindaklanjuti Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang saat ini sudah diganti dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang no 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, selanjutnya Undang-Undang no 25 tahun 2007 tentang penanaman modal dan Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.
“Sehingga beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara No 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan penanaman modal dan standar pelayanan perizinan terpadu satu pintu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat,” terang Rusian Heri.