Menu

Mode Gelap

Hukum · 24 Des 2023 23:27 WIB

80 Orang WBP Labuhan Ruku Terima Remisi Natal 2023


 80 Orang WBP Labuhan Ruku Terima Remisi Natal 2023 Perbesar

BATU BARA, Bundarantimes.com– Menjelang perayaan Hari Raya Natal Tahun 2023, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, mengusulkan sebanyak 80 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani untuk mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023.

Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Alexander Lisman Putra, menjelaskan bahwa saat ini jumlah WBP yang beragama Nasrani ada sebanyak 131 orang. terdiri dari 99 orang Narapidana dan  32 orang Tahanan.

“Dari sejumlah itu sebanyak 80 orang diusulkan Remisi Khusus I dan 1 orang diusulkan Remisi Khusus II (langsung bebas),” ungkap Kalapas

Alexander Lisman Putra menambahkan bahwa seluruh usulan dilakukan secara online, yang langsung terintegrasi dengan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta. Namun tetap syarat substantif dan administratif wajib dipenuhi oleh WBP.

Persyaratan subtantif di antaranya harus berpredikat baik dalam mengikuti kegiatan program pembinaan di dalam lapas. Hal ini bisa dilihat Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), yang dilakukan oleh wali pemasyarakatan.

Selain itu ada persyaratan administratif yang juga harus terpenuhi, salah satunya WBP tersebut tidak tercatat dalam Register F. Yakni buku pencatatan pelanggaran tata tertib. “Jadi tidak sekedar memenuhi hak WBP, tapi kewajiban seorang WBP juga harus terpenuhi,”Lanjutnya.

Seluruh rangkaian ini sebagai bentuk pemberian layanan pemasyarakatan yang berpedoman pada tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif).

“Tidak ada ruang untuk gratifikasi dan pungli dalam proses usulan ini”. Imbuhnya.

Alexander Lisman Putra menyatakan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugasnya, dalam pemberian layanan remisi ini. Sehingga ia memastikan ada sanksi tegas dan jelas yang akan diterapkan secara terukur dalam setiap pelanggaran yang dilakukan oleh petugas..

“Nanti puncak kegiatannya adalah pada saat tanggal 25 Desember saat ibadah Natal dan pembacaan Surat Keputusan tentang remisi,”pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Iklan 2
Baca Lainnya

Wujudkan Akuntabilitas Kinerja, Lapas Labuhan Ruku Bimtek dan Pendampingan Penyusunan LKjIP

13 September 2024 - 01:53 WIB

Antisipasi Kamtibmas, Polsek Labuhan Ruku Patroli Malam

9 September 2024 - 00:57 WIB

Lapas Labuhan Ruku  Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Hukum dan HAM

3 September 2024 - 18:58 WIB

Eks Bupati Batubara Ditangkap, Syahnan :  Keraguan Publik ke Penegak Hukum Terbantahkan

3 September 2024 - 13:06 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Shabu dan Ganja 21 Kg

30 Agustus 2024 - 19:38 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Indrapura Patroli Malam

24 Agustus 2024 - 22:53 WIB

Trending di Hukum