BATU BARA, Bundarantimes.com – Polres dan Pemkab Batu Bara, melaksanakan Press Release pengungkapan kasus narkotika dari bulan Februari hingga Mei 2025.
Dari pengungkapan kasus tersebut telah diamankan 7 orang tersangka dari berbagai lokasi di wilayah Batu Bara dan Asahan.
Selain pengungkapan kasus, Polres Batu Bara juga memusnahkan barang bukti sabu seberat 10 Kilogram dari pengungkapan kasus di Kecamatan Medang Deras.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dan konferensi pers ini digelar di Makopolres Batu Bara dan dihadiri oleh Forkopimda serta perwakilan dari BNNK Batu Bara, Kejaksaan Negeri, Selasa (6/5/2025).
Narkotika yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang disita dari para tersangka dalam lima kasus, terdiri dari laki-laki inisial BDL (43) warga Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur, dan DIB alias DL alias DK, (36) warga Dusun VII Sri Harja, Desa Brohol, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Rebus Barbut Narkotika.
Kemudian YS (20) warga Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, RUHN (17)warga Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan dan ARH (21) warga Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan
Sementara itu, Dua tersangka lain merupakan perempuan inisial RO (21) warga Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan dan SY (18) warga Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian turut memberikan apresiasi kepada kepolisian atas keberhasilan tersebut.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pemberantasan narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
“Kami dari Pemkab Batu Bara akan terus mendukung langkah kepolisian dan berharap masyarakat juga ikut ambil bagian dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” ungkapnya.