BATU BARA, Bundarantimes.com – Seorang pria berinisial MY (38), warga Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, ditangkap Satreskrim Polres Batu Bara atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan di sebuah warung tuak di Desa Kayu Ara, Kecamatan Talawi, Rabu (3/7/2025).
Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Ahmad Fahmi, menjelaskan pelaku diduga melakukan tindakan tidak pantas di hadapan dua anak perempuan berusia 12 tahun, masing-masing berinisial AL dan AK.
“Menurut keterangan ibu korban, anaknya pulang dalam keadaan ketakutan usai bertemu pelaku di jalan. Saat itu, terlapor diduga membuka celana dan memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak diperlihatkan kepada kedua anak tersebut,” ujar Fahmi.
Keluarga korban yang merasa terganggu dan tidak terima melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, petugas segera mengamankan pelaku. Saat ditangkap, MY mengakui perbuatannya.
“Kini yang bersangkutan sudah dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Fahmi.