BATU BARA, Bundarantimes.com – Polres Batu Bara berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti lebih dari satu kilogram sabu.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang dipimpin Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., pada Kamis 11 Desember 2025 di Lobby Sat Resnarkoba Polres Batu Bara.
Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu 10 Desember 2025 di Dusun VI Desa Deras, Sei Suka, di mana petugas meringkus tersangka AR dan menyita sabu seberat 49,32 gram.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kembali menangkap dua pemasok berinisial MAS dan MY di kawasan Pajak Sore Desa Pakam, Medang Deras, serta menemukan 24 bungkus sabu dengan total berat brutto 1.021,91 gram.
Para tersangka mengaku bekerja sama dalam menjual narkotika di wilayah Batu Bara demi memperoleh keuntungan.
Ketiganya kini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) subs 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 200. (Red)
















