Menu

Mode Gelap

Hukum · 9 Sep 2023 22:49 WIB

Warga Resah, Akhirnya Bandar Dan Pengedar Sabu Diciduk BNNK Batu Bara


 Warga Resah, Akhirnya Bandar Dan Pengedar Sabu Diciduk BNNK Batu Bara Perbesar

BATU BARA, Bundarantimes.com – Satu orang Bandar Sabu dan Dua orang pengedar berhasil diciduk BNNK Batu Bara dalam waktu bersamaan. Penangkapan tersebut di pimpin oleh Kepala BNNK Batu Bara, AKBP Zainudin S.Ag, S.H, M.H saat melakukan penggerebekan di Desa Pakam Dan Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Kamis, (7/9/2023).

Kepala BNNK Batu Bara, AKBP Zainudin, menerangkan bahwa tersangka yang ditangkap di dusun Pengajian Desa Lalang sebanyak 2 orang yaitu inisial HR alias Incek, umur 43 tahun, warga Desa Sei Baru Kec Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu dengan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu berat 0,7 gram, 1 unit HP dan satu bungkusan berisi plastik klip kosong.

Selanjutnya inisial RS (42) warga dusun Antara, Desa Pematang Cengkering, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara dengan barang bukti berupa 3 paket sedang sabu bruto 2,20 gram, 1 paket kecil sabu Berat 0,12 gram dan 2 bungkusan berisi plastik klip kosong, 1 unit HP, 1 pipet bentuk sekop dan ribuan uang tunai. Keterangan kedua tersangka bahwa mereka berperan sebagai sales menjualkan sabu milik Bandar initial WD alias Ewin.

Kemudian, pada waktu bersamaan Tim Berantas BNN Kabupaten Batu Bara juga melakukan penangkapan di tkp dusun Pekan Jumat, Desa Pakam, Kec. Medang.

“Tersangka yang diamankan yaitu WD alias Ewin, umur 41 thn, laki-laki alamat dusun Teluk Baru, Desa Medang, Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara. Dari tersangka disita berupa 1 paket sedang sabu bruto 1,40 gram dan 1 unit Hp,”ungkap AKBP Zainudin.

AKPB Zainudin menjelaskan Tim BNN melakukan pengembangan menggeledah rumah di dusun Simpang Galon Desa Pakam.

 

Menurut Kepala Dusun, Mulyono rumah kontrakan tersebut sangat meresahkan warga, terutama saat larut malam, banyak orang tak dikenal menginap di rumah tersebut.

Photo pelaku penjualan narkoba, TKP kebun sawit Desa Lalang yang dikirim oleh warga Desa kepada petugas BNN Batu Bara.

 

AKBP Zainudin menjelaskan, kronologis penangkapan berawal warga resah dan mengirimkan chat dan photo para pengedar narkoba di kebun sawit di Desa Lalang, Kec. Medang Deras.

Tak ayal, tim berantas melakukan penyelidikan, dari beberapa orang yang kelihatan dalam photo, 2 tersangka berhasil diamankan sedangkan yang lain melarikan diri.

“Dalam pemeriksaan, tersangka Incek dan RS menerangkan hasil penjualan disetor kepada Ewin senilai 700 ribu per gram, dan mendapat keuntungan minimal 50 ribu per gram. Sedangkan Ewin mendapatkan sabu dari inisial ZL ( dalam lidik),”jelas Kepala BNNK Batu Bara.

Hasil pemeriksaan ketiga tersangka yang merupakan residivis cukup bukti di jerat dan ditahan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika. Sedangkan Istri tersangka Ewin yg turut diamankan dan diperiksa sebagai saksi , setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi tidak cukup bukti keterlibatannya dan telah dikembalikan kepada keluarganya dengan diberitahukan kepada Kepala dusunnya.

Kepala BNN Batu Bara, AKBP Zainuddin., S.Ag., S.H., M.H mengharapkan untuk bersinergi melaksanakan program P4GN sesuai Inpres 02 thn 2020 dalam rangka mewujudkan Indonesia bersinar terkhusunya Batu Bara bersinar ( bersih narkoba) terutama perangkat desa aktif memantau penghuni2 rumah kontrakan.

Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Redaksi

Iklan 2
Baca Lainnya

Lapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Batubara

30 Juli 2025 - 19:44 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Bantah Isu Narkoba dan “Lodes”, Razia Tegaskan Tidak Ada Temuan

26 Juli 2025 - 21:57 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Gelar Penindakan Kasat Mata dalam Operasi Patuh Toba 2025

24 Juli 2025 - 12:40 WIB

Waspada dan Tertib! Lapas Labuhan Ruku Gelar Razia di Kamar 12 Blok Safir

21 Juli 2025 - 10:07 WIB

Polsek Indrapura Gelar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar, Begal, dan Tawuran

20 Juli 2025 - 11:56 WIB

Pemindahan Narapidana: Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Transfer WBP ke Lapas Medan

19 Juli 2025 - 14:52 WIB

Trending di Hukum
Presiden RI 2024