Menu

Mode Gelap

Hukum · 15 Des 2023 09:54 WIB

Miris! Ayah Tiri di Batu Bara Tega Rudapaksa Anaknya Hingga Berkali-kali, Tetangga Tak Tinggal Diam


 Miris! Ayah Tiri di Batu Bara Tega Rudapaksa Anaknya Hingga Berkali-kali, Tetangga Tak Tinggal Diam Perbesar

BATU BARA, Bundarantimes.com – Ayah tiri berinisial SS tega merudapaksa anaknya yang dibawah umur hingga berkali-kali. Aksi bejatnya itu diketahui dilakukan sejak lama. hingga akhirnya terungkap oleh tetangganya.

Pasalnya, anak tersebut, tidak tahan lagi dan menceritakan tindakan bejat ayahnya kepada tetangganya. Kamis (14/12).

Anak malang itu menceritakan, saat ia tidur dirumah tetangganya berinisial T yang tidak jauh dari kediamannya. Karna tak tahan perlakuan ayah tirinya yang kerap melakukan hubungan badan dengannya.

Tidak tahan mendengar cerita si anak, alhasil tetangganya melaporkan kejadian ini ke Polsek Indrapura atas laporan Polisi Nomor : LP/B/421/XII/2023/SPKT/Polres Batu/Bara Polda Sumatera Utara, tanggal 13Desember 2023.

Biadabnya lagi sehari setelah laporan kepolisian berdasarkan isi surat yang disampaikan korban, pelaku masih sempat mengulangi perbuatan bejadnya kepada korban.

Setelah itu, korban berinisiatif menuliskan isi surat permohonan minta tolong yang sengaja diberikan korban kepada tetangganya.

“Ibu (tetangga) tolong sampaikan sama mama aku, tentang aku diapai lagi sama papaku, karna tadi siang aku diapai lagi” Tulis korban, salah satu petikan permohonan minta tolong korban melalui selembar surat.

Tak ayal, mendapat informasi tersebut, dipimpin AKP Jonni H.Damanik, S.H, M.H, Kapolsek Indrapura bersama personil, mendatangi TKP dan mengamankan diduga pelaku berinisial SS. Selanjutnya membawa ke Mako Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, Polsek Indrapura, menyerahkan pelaku ke Sat Reskrim Polres Batu Bara untuk di proses secara lanjut dan hukum yang berlaku atas tuduhan Tindak Pidana/melanggar Pasal Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No.23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D UU 35/2014 jo 81. (Red)

(Red)

Artikel ini telah dibaca 133 kali

badge-check

Redaksi

Iklan 2
Baca Lainnya

Polsek Indrapura Gelar Patroli Malam Antisipasi Balap Liar, Begal, dan Tawuran

15 Januari 2026 - 15:05 WIB

Polres Batu Bara Amankan Pelaku Dugaan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur

13 Januari 2026 - 10:25 WIB

Apel Bersama Menko, Lapas Labuhan Ruku Siap Dukung KUHP Baru

12 Januari 2026 - 12:45 WIB

Libatkan Wali Warga Binaan, Sidang TPP Lapas Labuhan Ruku Berjalan Transparan

10 Januari 2026 - 17:09 WIB

Polres Batu Bara Bongkar Jaringan Sabu 1 Kilogram, Tiga Pelaku Ditangkap

12 Desember 2025 - 07:48 WIB

Penuhi Hak Dasar, Lapas Labuhan Ruku Distribusikan Perlengkapan Mandi Secara Merata

10 Desember 2025 - 12:29 WIB

Trending di Hukum
Presiden RI 2024