Menu

Mode Gelap

Hukum · 12 Jan 2024 17:51 WIB

Ribuan Butir Pil Ekstasi Gagal Edar, Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus Bandar


 Ribuan Butir Pil Ekstasi Gagal Edar, Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus Bandar Perbesar

BATU BARA, Bundarantimes.com – Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengembangkan kasus bandar narkoba jenis Pil Ekstasi. 6960 butir gagal edar dan diamankan Satresnarkoba Polres Batu Bara.

Menariknya, penangkapan ini berhasil di ungkap oleh AKP Ferry Kusnadi, SH, MH yang diketahui baru tiga hari menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Batu Bara.

Tim Satresnarkoba meringkus 3 orang bandar narkoba jenis pil ekstasi di Kecamatan Air Putih.

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H,.S.I.K didampingi Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi,S.H,.M.H menjelaskan penangkapan terhadap pelaku tindak Pidana Narkotika jenis Pil Ekstasi adanya informasi dari masyarakat, kemudian Personil Sat Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi, S.H,.M.H turun kelokasi yang di informasikan. Jum’at (12/01/2024).

“Berhasil mengamankan tiga orang tersangka Abd Qomar, Rahman (19) warga Desa Lalang, Medang Deras, San Prayoga (31) Warga Desa Tanah Merah, Air Putih Batu Bara, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 293,”jelas Kapolres.

Saat dilakukan pengembangan di kota Medan, petugas kembali berhasil melakukan penggrebekan di dalam rumah tersangka A warga Kota Medan.

“Dari kamar pribadinya “A” di temukan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 6667, sehingga total seluruhnya 6.960 butir pil Pil Ekstasi,”papar AKBP Taufiq.

Dari ketiga tersangka, Personil Sat Res Narkoba menyita 1 buah plastik warna coklat yang berisi 293 pil ekstasi warna merah muda merk piramid, 3 unit handphone android, dari dalam kamar Tersangka “A” ditemukan 1 bungkus plastic bening berisikan 6.667 butir pil ekstasi yang terdiri dari warna merah muda dan warna hijau.

“Tersangka diprasangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup,”tutup AKBP Taufiq. (Red)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

Iklan 2
Baca Lainnya

Polres Batu Bara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Tersangka Diamankan

26 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Kapolres Batu Bara Bentuk Polmas, Perkuat Pengawasan Kamtibmas di 151 Desa dan Kelurahan

24 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Polsek Medang Deras Ungkap Kasus Penadahan, Satu Unit Honda CBR 150 Berhasil Diamankan

23 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin

20 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Polres Batu Bara Gerebek Tiga Lokasi Rawan Narkoba, Empat Orang Diamankan

19 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Kapolres Batu Bara Tekankan Penyidik Utamakan Pembuktian dan Integritas dalam Penanganan Perkara

15 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Trending di Hukum
Iklan 1
Presiden RI 2024