JAKARTA, http://Bundarantimes.com – Sejak diputuskan 2017 lalu issue IKN selalu chaos, kontra, dan pro secara irasional dikalangan buzzer terus berlanjut sampai saat ini. IKN yang ambigu manfaatnya dan cacat secara prosedur, misalnya amdal dilakukan setelah proses pembangunan berlangsung. Walau tidak layak, tetapi akhir-akhir ini terkesan dipaksakan agar menjadi ideal secara branding. Biaya yang sangat besar dikala APBN yang setiap tahun defisit, status tanah yang tidak tuntas, minimnya security sebagai ibukota, dapat diyakini bahwa IKN tidak ada urgensinya untuk negara ini dan terkesan dipaksakan.
Ide di dalam IKN juga cacat secara konsep. Dalam pemilihan nama “Nusantara”. Nusantara dalam bahasa modern meliputi Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand Selatan, Kepulauan Andaman & Nikobar, Brunei, Filipina, Timor Timur, Papua Nugini, Solomon Utara, dan Kepulauan Selat Torres, serta mungkin pulau pulau kecil di samudra Hindia seperti Pulau Natal, Kepulauan Cocos (Keeling), dan pulau Pasir (Sumber: Wikipedia, 2024). Jadi, secara harfiah IKN bukanlah ibu kota Negara Indonesia.
Sejak awal, pemerintah menolak membuka informasi tentang kajian lingkungan IKN, (Tempo, Jumat, 30 Juni 2023). Hal itu memunculkan tudingan bahwa pemerintah sengaja menyembunyikan kajian dampak lingkungan pembangunan IKN. Selain itu, (Kompas Balikpapan, Kompas.com. 06/07/2022) juga menulis bahwa Amdal IKN baru mulai dikaji pada Selasa (5/7/2022) di Hotel Platinum Balikpapan, Kalimantan Timur. Disini jelas sekali setelah ada Keputusan presiden, bahkan UU baru Amdalnya di buat, artinya proyek ini cacat sejak awal.
Pada 23 Agustus 2019, Jokowi menyerahkan Surat Presiden R- 34/PRES/08/2019 dengan dua lampiran, yaitu “Laporan Kajian Presiden tentang Pemindahan Ibu Kota” dan “Permintaan Dukungan DPR untuk Pemindahan Ibu Kota”. Akhirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) resmi diundangkan pada 15 Februari 2022. Pada masa ini jelas bahwa perencaan IKN terkesan terburu dan kajian mengenai amdal belum ada sama sekali.
Dari segi pembiayaan , biaya pembangunan IKN menurut Bappenas untuk membangun “kawasan inti IKN” dibutuhkan dana sebesar Rp 466,9 triliun, biaya pemindahan Rp 501 trilyun, biaya memindahkan sistem keamanan dari Jakarta ke IKN konon kabarnya membutuhkan dana setidaknya Rp 1.700 trilyun. Sehingga total biaya tidak kurang dari Rp 4.000 trilyun.
Di sisi lain “Hutang resmi” tercatat Rp 8.319,22 trilyun per bulan Maret 2024 dan kewajiban untuk membayar hutang 2024 sebesar Rp 648 trilyun (23.13% dari pendapatan Negara 2024). Pendapatan Negara 2024 Rp 2,802 trilyun tetapi anggaran untuk IKN sebesar Rp 3,325 trilyun, sehingga ada defisit Rp (528 trilyun) atau 15.72 % terhadap pendapatan Negara. Untuk memenuhi kebutuhan negara pada 2024 saja sudah defisit, apalagi untuk membiayai proyek yang saat ini kesannya dikebut jelang berakhirnya masa periodesasi Jokowi.
Setidaknya sebanyak 60.000 aparatur sipil negara (ASN) dari 38 instansi dan lebih dari 2.000 anggota TNI) rencananya akan dipindahkan ke IKN pada tahun ini, ASN yang pindah akan diberikan tunjangan 50 juta/bulan, belum lagi anggota TNI dan POLRI . Bagaimana dengan tambahan biaya tersebut ? Yang jelas ada pembengkakan biaya belanja pegawai.
Sebagai gambaran pendapatan APBN 2024 hanya Rp 2,802 trillyun, pendapatan ini diperoleh dari pajak sebesar Rp 2,310 trilyun (82, 43 % dari pendapatan Negara), sedang anggaran belanja sebesar Rp 3,325, trilyun.
Jika melihat gambaran kemampuan finansial negara, jelas sekali tidak realistis melanjutkan IKN. Jokowi dan para cukongnya harus bertanggung jawab atas problem ini. Walaupun yang katanya 80% dibiayai oleh swasta/asing. Faktanya, hari ini IKN sepi investor dengan segala problematiknya. Apakah ada pihak swasta yang mau menanggung ongkos sosial sebesar itu?
Berbicara IKN dari segi keamanan, Direktur Hankam Bappenas Bogat Widyatmoko (CNBC Indonesia January 2022) menjelaskan pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur menciptakan perspektif geostrategis baru. Lokasi IKN yang strategis tidak terlepas dari ancaman pertahanan dan gangguan keamanan baik yang dilakukan oleh state actor, non state actor, dan hybrid. Seperti lokasi ibu kota negara berdekatan dengan perbatasan darat Malaysia dan dari Singapurapun jaraknya hanya 1.463 km dan ini merupakan ancaman riil pertahanan dan gangguan keamanan,” Jarak ini merupakan radius jelajah ICBM Inter Continental Balistic Missile). Selain itu, lokasi IKN juga berhimpitan dengan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II dan choke point atau titik sempit dunia. Sedangkan di sisi udara, lokasi IKN mendekati Flight Information Region (FIR) milik negara tetangga.
Disamping cari perhatiannya Jokowi untuk mempertahankan repustasinya di akhir masa jabatan dengan mengadakan upacara 17 agustus di IKN , tapi pada faktanya hingga saat ini banyak tanda-tanda proyek IKN diambang kegagalan. Diawali pengunduran diri Kepala Otorita IKN dan wakilnya secara serentak, mereka belum menerima gaji selama 11 bulan bekerja disana dan ternyata sulit sekali mendapatkan investor. Melihat histori dan kenyataannya di lapangan banyak sekali ditemukan hambatan dari aspek sosial, finansial, fisik dan lingkungan. Memang selayaknya IKN dapat ditinjau kembali.
Memindahkan Ibu kota Negara Indonesia bukan pekerjaan mudah dan bukan urgensi yang mendesak, ini merupakan dosa besar Jokowi dan DPR yang harus dipertanggung jawabkan. Paruh akhir 2024 ini, APBN bersisa Rp17 T dan investor asing hanyalah angin surga atau Jokowi yang sudah masuk angin ? IKN terancam rungkad.
Penulis : Naufal Zaky, Dosen Kewarganegaraan, Pancasila dan Anti Korupsi.