Menu

Mode Gelap

Hukum · 19 Jul 2022 22:37 WIB

BNN Kabupaten Batu Bara Tangkap 3 Agen Sabu Sekaligus, Begini Kronologinya


 pelaku diantaranya ID Alisa OG, umur 41 tahun, laki-laki, dan AR alias R, umur 35 tahun, laki-laki (foto: Bndrntms) Perbesar

pelaku diantaranya ID Alisa OG, umur 41 tahun, laki-laki, dan AR alias R, umur 35 tahun, laki-laki (foto: Bndrntms)

BATU BARA, Bundarantimes.com Sarang penjualan narkoba di Desa Simpang Gambus di gerebek Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batu Bara, pada Rabu (13/7/2022) lalu.

Penggrebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNN Kab Batu Bara, AKBP Zainuddin, S.Ag., S.H., M.H dan Kasi Berantas Kompol Rohim Marthin Gultom, S.Sos, M.H aksi tersebut dilakukan di 2 tempat terpisah di dusun 5 Desa Simpang Gambus.

AKBP Zainuddin, SH.MH mengatakan bahwa Informasi tersebut bersumber dari masyarakat yang dianggap sudah meresahkan warga sekitarnya.

Pada penggerebekan tersebut Tim Berantas BNNK Batu Bara berhasil menangkap 3 pelaku diantaranya ID Alisa OG, umur 41 tahun, laki-laki, Wiraswasta, Alamat Desa Simpang Gambus, Kec. Limapuluh, Kab. Batu Bara dan AR alias R, umur 35 tahun, laki-laki, Wiraswasta, Alamat Desa Simpang Gambus, Kec. Limapuluh, Kab. Batu Bara.

Kemudian IH alias I, umur 41 tahun, laki-laki, Wiraswasta, Alamat Desa Simpang Gambus, Kec. Limapuluh, Kab. Batu Bara.

Barang bukti yang disita dari ID alias OG dan AR alias R berupa 1 paket sedang narkotika jenis sabu, dan 2 paket kecil narkotika jenis sabu total berat 2,65 gram dan 16 plastik klip kosong ukuran kecil, 8 plastik klip kosong ukuran sedang, 1 buah timbangan elektronik, Uang tunai sebanyak Rp. 445.000,  3  buah buku tulis, 1 buah Hp merek VIVO, 1 buah laci meja ukuran kecil.

IH alias I, umur 41 tahun, laki-laki (foto: Bndrntms)

Sedangkan barang bukti yang disita dari IH alias I berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,39 gram.

Hasil pemeriksaan, Pelaku ID Alias OG dan AR Alias R mengaku menerima sabu rata-rata  3 gram setiap hari dari inisial N status DPO, dengan harga Rp.850.000,- per gram. Lalu para pelaku menjual dalam paket kecil secara eceran. Omset penjualan rata-rata setiap hari minimal sekitar Rp. 2.550.000,- dan pelaku mendapat keuntungan Rp Rp.150.000 s/d Rp. 200.000,- per gram.

Selanjutnya  para pelaku saat ini telah dilakukan pemeriksaan dan cukup bukti dilakukan penahanan dengan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) jo psl 132 UU No 35 Thn 2009 dengan ancaman maximal 20 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 113 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kalapas Kelas II A Labuhan Ruku Sambut Kunker Divisi Hukum HAM Kemenkumham Sumut

31 Mei 2023 - 11:50 WIB

Respon Cepat Arahan Dirjenpas, Lapas Labuhan Ruku Gelar Razia Blok Hunian WBP

10 Mei 2023 - 09:57 WIB

PWI Batu Bara Diisukan Dukung Judi, Alpian : Itu Tidak Betul, Kita Akan Cari Siapa Oknumnya

2 Mei 2023 - 21:44 WIB

Terciduk Menggunakan Sabu, 2 Pria Ini Diamankan Polres Batu Bara

14 April 2023 - 18:10 WIB

Apess! Pelajar Batu Bara Ini Ditangkap Karena Nekat Beli Motor Pake Uang Palsu

30 Maret 2023 - 16:58 WIB

Intervensi Ketahanan Keluarga Anti Narkoba, BNNK Batu Bara Kolaborasi Dengan Pemkab Baru Bara

10 Maret 2023 - 02:15 WIB

Trending di Hukum