Menu

Mode Gelap

Hukum · 19 Jul 2022 22:37 WIB

BNN Kabupaten Batu Bara Tangkap 3 Agen Sabu Sekaligus, Begini Kronologinya


 pelaku diantaranya ID Alisa OG, umur 41 tahun, laki-laki, dan AR alias R, umur 35 tahun, laki-laki (foto: Bndrntms) Perbesar

pelaku diantaranya ID Alisa OG, umur 41 tahun, laki-laki, dan AR alias R, umur 35 tahun, laki-laki (foto: Bndrntms)

BATU BARA, Bundarantimes.com Sarang penjualan narkoba di Desa Simpang Gambus di gerebek Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batu Bara, pada Rabu (13/7/2022) lalu.

Penggrebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNN Kab Batu Bara, AKBP Zainuddin, S.Ag., S.H., M.H dan Kasi Berantas Kompol Rohim Marthin Gultom, S.Sos, M.H aksi tersebut dilakukan di 2 tempat terpisah di dusun 5 Desa Simpang Gambus.

AKBP Zainuddin, SH.MH mengatakan bahwa Informasi tersebut bersumber dari masyarakat yang dianggap sudah meresahkan warga sekitarnya.

Pada penggerebekan tersebut Tim Berantas BNNK Batu Bara berhasil menangkap 3 pelaku diantaranya ID Alisa OG, umur 41 tahun, laki-laki, Wiraswasta, Alamat Desa Simpang Gambus, Kec. Limapuluh, Kab. Batu Bara dan AR alias R, umur 35 tahun, laki-laki, Wiraswasta, Alamat Desa Simpang Gambus, Kec. Limapuluh, Kab. Batu Bara.

Kemudian IH alias I, umur 41 tahun, laki-laki, Wiraswasta, Alamat Desa Simpang Gambus, Kec. Limapuluh, Kab. Batu Bara.

Barang bukti yang disita dari ID alias OG dan AR alias R berupa 1 paket sedang narkotika jenis sabu, dan 2 paket kecil narkotika jenis sabu total berat 2,65 gram dan 16 plastik klip kosong ukuran kecil, 8 plastik klip kosong ukuran sedang, 1 buah timbangan elektronik, Uang tunai sebanyak Rp. 445.000,  3  buah buku tulis, 1 buah Hp merek VIVO, 1 buah laci meja ukuran kecil.

IH alias I, umur 41 tahun, laki-laki (foto: Bndrntms)

Sedangkan barang bukti yang disita dari IH alias I berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,39 gram.

Hasil pemeriksaan, Pelaku ID Alias OG dan AR Alias R mengaku menerima sabu rata-rata  3 gram setiap hari dari inisial N status DPO, dengan harga Rp.850.000,- per gram. Lalu para pelaku menjual dalam paket kecil secara eceran. Omset penjualan rata-rata setiap hari minimal sekitar Rp. 2.550.000,- dan pelaku mendapat keuntungan Rp Rp.150.000 s/d Rp. 200.000,- per gram.

Selanjutnya  para pelaku saat ini telah dilakukan pemeriksaan dan cukup bukti dilakukan penahanan dengan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) jo psl 132 UU No 35 Thn 2009 dengan ancaman maximal 20 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 133 kali

badge-check

Redaksi

Iklan 2
Baca Lainnya

Antisipasi Premanisme, Polsek Medang Deras Patroli Malam

27 Juli 2024 - 09:46 WIB

Antisipasi Begal, Polsek Indrapura Patroli Malam

26 Juli 2024 - 00:08 WIB

Adakan Rapat Dinas, Kalapas Labuhan Ruku: Jauhi Judi Online

25 Juli 2024 - 21:37 WIB

Sambangi Nusakambangan, Menteri Yasonna Pantau Penerapan Smart Prison

20 Juli 2024 - 22:24 WIB

Polsek Labuhan Ruku Komitmen Jaga Kamtibmas

18 Juli 2024 - 00:33 WIB

Wujudkan Pemenuhan Hak WBP, Kalapas Labuhan Ruku Berikan Arahan

16 Juli 2024 - 19:57 WIB

Trending di Hukum