Menu

Mode Gelap

Hukum · 2 Sep 2022 14:13 WIB

Curi 2 HP dan Uang 16 Juta, Pria ini Diperiksa Polsek Labuhan Ruku


 Pria RI yang telah diamankan Polsek Labuhan Ruku (foto: Dok) Perbesar

Pria RI yang telah diamankan Polsek Labuhan Ruku (foto: Dok)

BATU BARA, Bundarantimes.com – Polsek Labuhan Ruku mengamankan Pria berinisial RI, Pasalnya pria tersebut diduga telah melakukan pencurian rumah milik Supiani (39) warga Desa Benteng Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Khusnadi melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu E Zebua, Kamis (01/09/2022).

Zebua menjelaskan, saat itu, Senin (08/08) subuh sekitar pukul 05.00 Wib, korban melihat pintu depan rumahnya sudah terbuka dan barang berharga seperti 2 unit HP android dan uang tunai sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta) sudah hilang. Akibatnya, total kerugian korban mencapai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta) Lalu korban melaporkan hal tersebut  ke Polsek Labuhan Ruku.

Mendapat informasi, Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan penyelidikan kemudian mengamankan RI.

“Kini RI diamankan di Polsek Labuhan Ruku untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ujar Zebua.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Redaksi

Iklan 2
Baca Lainnya

Kalapas Labuhan Ruku : Saya Pastikan Pelayanan Hak Integrasi Tidak Dipungut Biaya

24 April 2025 - 23:06 WIB

Sertijab Polres Batubara, AKP Tri Boy Alvin Siahaan Resmi Jabat Kasat Reskrim

21 April 2025 - 16:53 WIB

Gelar Razia, Kalapas : Kami Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

16 April 2025 - 10:57 WIB

Lapas Labuhan Ruku Gelar Sidang TPP untuk 102 Orang Warga Binaan.

10 April 2025 - 10:15 WIB

Ciptakan Ketahanan Pangan, Polres Batubara Dukung Rencana Kerja 100 Hari Presiden RI

13 Januari 2025 - 11:18 WIB

Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Buka Kunjungan Tatap Muka Khusus Tahun Baru 2025

2 Januari 2025 - 18:27 WIB

Trending di Hukum
Presiden RI 2024