Menu

Mode Gelap

Daerah · 9 Sep 2022 22:57 WIB

Dinas Perikanan Batu Bara Rakor Bersama Dirjen PSDKP dan PTKKP Serta Organisasi Nelayan


 Sesi foto bersama (foto: Bndrn) Perbesar

Sesi foto bersama (foto: Bndrn)

BATU BARA, Bundarantimes.com – Dinas Perikanan Kabupaten Batu Bara menerima kunjungan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (PTKKP) dalam melaksanakan rapat kordinasi bersama Organisasi Nelayan Kabupaten Batu Bara di Aula Rumah  Dinas Bupati, Kamis (8/9/2022).

Rapat dilakukan dalam rangka membahas tentang Peraturan Pemerintah tentang regulasi alat tangkap terlarang, pembuatan surat izin armada dan zona tangkap nelayan.

Turut hadir, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Batu Bara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumut, serta unsur forkopimda Kabupaten Batu Bara yakni yang mewakili Kapolres Batu Bara, Kejaksaan Negeri Batu Bara, POSAL Tanjung Tiram, Camat wilayah Pesisir dan unsur organisasi nelayan yaitu HNSI, KNTI, PNTI, HNKMI serta tokoh nelayan Kecamatan wilayah pesisir.

Dirjen Perikanan Tangkap M Zaini menuturkan, soal ketentuan alat tangkap, Pemerintah telah menetapkan ketentuan hukum tentang alat tangkap yang terlarang untuk itu wajib dipatuhi.

Selain itu, setiap armada kapal nelayan harus memiliki izin, baik yang besar maupun yang kecil.

“Semua kapal harus terdaftar, agar pemerintah bisa mengetahui jumlah armada dan jenis alat tangkapnya, dan imi bertujuan untuk kepentingan nelayan itu sendiri, jika ada kekurangan silahkan kita diskusikan bersama,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, jalur tangkap di bagi menjadi tiga, yaitu jalur pertama, 1 sampai 4 mil yang boleh beroperasi hanya kapal 5 gross tonnage (GT) kebawah.  Di atas itu tidak ada yang boleh beroperasi apapun alat tangkapnya jika ada itu adalah pelanggaran.

Kemudian jalur 4 sampai 12 mil, dan itu diperuntukan hanya untuk kapal yang 30 GT, kapal 30 GT tidak boleh beroperasi di bawah 12 mil apapun alat tangkapnya, ini diatur pemerintah agar tidak ada terjadi bentrok.

Selanjutnya jalur 3, kapal di atas 30 GT harus beroperasi di atas 12 mil, jika kapal kecil boleh beroperasi sampai di zona itu, sedangkan yang besar tidak boleh beroperasi di bawah 12 mil.

“Jangan ada lagi pelanggaran soal zonasi jalur tangkap di wilayah Batu Bara, kita berharap kerjasama semua instansi untuk meminimalisir terjadi bentrok agar nelayan sejahtera,” tegasnya.

Zaini juga mengharapkan Pemerintah harus melindungi nelayan kecil dan memberdayakan agar hasilnya dapat berdampak lebih baik agar tidak tertindas dari nelayan besar.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batu Bara, Antoni Ritonga mengatakan, Pemerintah Batu Bara telah memberikan perhatian kepada Nelayan dengan memberikan asuransi serta bantuan-bantuan kepada nelayan.

“Sebagai perhatian kepada nelayan, Pemerintah sudah siapkan asuransi dan bantuan-bantuan agar berdampak bagi kesejahteraan nelayan,” ungkapnya.

Dirjen Pengawasan Laksamana Muda TNI Nurawaluddin, menyampaikan akan terus mengawal regulasi yang dirumuskan jajaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap. Dan akan menindak tegas bagi pelanggar aturan.

“Sehingga dapat memberikan efek jera kepada para pelaku usaha nelayan, ” Tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Redaksi

Iklan 2
Baca Lainnya

Bapenda Batu Bara dan PLN Gelar Rakor Rekonsiliasi Data

19 Juni 2025 - 12:26 WIB

Komitmen Tingkatkan Pembinaan Rohani, Kalapas Bahas Kerjasama Dengan MUI

18 Juni 2025 - 18:58 WIB

Bapenda Batu Bara Sosialisasi Aplikasi E – PBB Desa

18 Juni 2025 - 16:44 WIB

Bupati Batu Bara Hadiri Penutupan STQH ke-19 Provinsi Sumatera Utara

17 Juni 2025 - 12:35 WIB

INALUM Catat Kinerja Cemerlang Sepanjang 2024, Siap Perkuat Hilirisasi Aluminium Nasional

16 Juni 2025 - 15:45 WIB

Evaluasi Kinerja, Lapas Labuhan Ruku Rapat Anev Bersama Dirjen Pemasyarakatan Secara Virtua

14 Juni 2025 - 11:51 WIB

Trending di Daerah
Presiden RI 2024