Menu

Mode Gelap

Daerah · 30 Sep 2022 21:43 WIB

Gawat! Negara Rugi Akibat Kilang Padi Mangkrak di Batu Bara, Kejatisu Periksa 6 Orang


 Kilang Padi Mangkrak di Batu Bara (Foto: Dok/Bundarantimes) Perbesar

Kilang Padi Mangkrak di Batu Bara (Foto: Dok/Bundarantimes)

BATU BARA, Bundarantimes.com – Mangkraknya Kilang Padi yang berada di Desa Air Hitam Kecamatan Limapuluh menuai kontroversi dan menebar aroma dugaan korupsi yang diduga dilakukan beberapa oknum pejabat Daerah Kabupaten Batu Bara.

Melalui Laporan Group wartawan Wapress Batu Bara, melaporkan adanya dugaan Korupsi Bantuan yang diserahkan Secara Langsung Kepada Masyarakat dan/atau Pihak Ketiga/ Kelompok Gapoktan Muda Tunas Muda berupa mesin penggiling padi dan alat pengering padi pada tanggal 2 Agustus 2022 Lalu, sehingga masuk dalam tahap pemeriksaan.

Akibat laporan itu, pihak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sudah memeriksa 6 orang.

Berdasarkan informasi di Asisten Intel (Astel)  Kejatisu dihubungi lewat telepon seluler, Kamis (29/9/22)  membenarkan pihaknya telah memanggil dan mengambil keterangan 6 orang yang diduga berkaitan dengan pengadaan mesin penggiling padi dan alat pengering padi.

Keenam orang yang telah dipanggil dan diperiksa diantaranya Kadis Pertanian, PPK, PPTK, Ketua Gapoktan Muda Tunas Muda, Kepala Desa Air Hitam Kecamatan Datuk Lima Puluh dan oknum pembuat proposal pengadaan mesin penggiling padi dan alat pengering padi.

Namun sumber di Astel  Kejatisu menolak menyebutkan nama-nama yang dipanggil dan diperiksa. Hanya saja, menurut sumber yang sama tidak tertutup kemungkinan pihaknya masih akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan masalah tersebut.

Pemanggilan tersebut dilakukan menindaklanjuti pengecekan lapangan dan pengambilan keterangan yang dilakukan pejabat  Astel Kejatisu di Kilang Padi yang sampai saat ini tidak dioperasikan, Kamis (1/9/22).

Pada pengecekan lapangan tersebut yang juga disaksikan wartawan dari komunitas Wappress selaku pengadu, terlihat Sekretaris Dinas Pertanian yang saat pengadaan pengadaan mesin penggiling padi dan alat pengering padi bertindak selaku PPK, Ketua Gapoktan Tunas Muda dan Kepala Desa Air Hitam.

Menanggapi respon positif Kejatisu atas laporan Wappress, Kabid Investigasi Wappress Darman memberi apresiasi. “Kita apresiasi langkah Kejatisu yang telah turun melakukan pengecekan lapangan dan memanggil serta memeriksa 6 orang terkait pengadaan pengadaan mesin penggiling padi dan alat pengering padi yang diduga telah menimbulkan kerugian negara”, ujar Darman.

Untuk langkah selanjutnya, Darman mendesak Kejatisu agar secepatnya menetapkan tersangka dalam kasus  dugaan penyimpangan dalam pengadaan pengadaan mesin penggiling padi dan alat pengering padi yang diserahkan kepada Gapoktan Tunas Muda.

Untuk diketahui, TA 2020 Dinas Pertanian Kabupaten Batu Bara menganggarkan belanja barang dan bantuan untuk diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga melalui sumber Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 3,8 miliar. Sebanyak Rp 1,372.000.000 bantuan diserahkan kepada Gapoktan Tunas Muda Desa Air Hitam untuk pengadaan mesin pengering dan 1 unit gilingan padi.

Dari jumlah Rp 1,3 miliar lebih tersebut diperuntukkan belanja genset 25 KVA senilai Rp 80.000.000, alat pengering padi senilai Rp 100.000.000, mesin penggiling padi senilai Rp 365.000.000, karung kemasan 5 kg Rp 55.000.000, karung kemasan 10 kg Rp 37.500.000, rumah genset senilai Rp 10.000.000, instalasi listrik senilai Rp 25.000.000, mesin packing senilai Rp 350.000.000, dan mesin combine permanen sebesar Rp 700.000.000.

Diketahui, proses penggunaan anggaran belanja barang dan bantuan untuk diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga sebesar Rp 3,8 miliar tersebut, Rp 1,3 miliar lebih yang diserahkan kepada Gapoktan Tunas Muda diduga dilakukan dengan proses penunjukan langsung kepada CV. NUGRAHA PERKASA AFRIN HUSNI, NO SPK : 037/SPK /PPK-DISTAN/XI/2020 TGL : 23 NOV 2020.

Namun setelah berita acara serah terima barang No. 520/0848/BAST/DISTAN-BB/Xll/2020, Selasa tanggal Dua Puluh Dua Bulan Desember Tahun Dua Ribu Dua Puluh (22/12/2020) yang di tanda tangani Kepala Dinas Pertanian TA 2020 Muhammad Ridwan, PPTK Distan Suriana selaku pihak pertama dengan Ketua Gapoktan Tunas Muda, Ahmad Syafii, bantuan 1,372.000.000 tersebut tidak berfungsi atau mangkrak.

Menurut Berita Acara Serah Terima (BAST), mesin pengering dan penggilingan padi diserahterimakan pada tanggal 22 Desember 2020 yang ditandatangani Suriana selaku PPTK dan diketahui Kepala Dinas Pertanian waktu itu, Muhammad Ridwan dengan Ketua Gapoktan Tunas Muda Ahmad Syafii.

Namun faktanya tidak sesuai dengan jadwal karena peralatan baru tiba di Kabupaten Batu Bara di Dusun I Desa Air Hitam mulai tanggal 11 Januari 2021 hingga tanggal 19 Januari 2021.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Iklan 1
Iklan 2
Baca Lainnya

Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Ikuti Kegiatan Silaturahmi Harkamtibmas

28 Maret 2024 - 12:34 WIB

Bapenda Batu Bara Bersama BI Bentuk Team TP2DD

28 Maret 2024 - 12:24 WIB

DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna, Berikut Penyampaian LKPJ Tahun 2023

26 Maret 2024 - 17:54 WIB

Teken MoU, Lapas Labuhan Ruku Sepakat Jalin Kerjasama Dengan Bank BSI

26 Maret 2024 - 09:20 WIB

Bapenda Batu Bara Hadir Dalam Penyerahan LKPD Anaudited TA 2023 Pada BPK RI

25 Maret 2024 - 20:48 WIB

Pj. Bupati Nizhamul Resmi Buka Ramadhan Fair Perdana Kabupaten Batu Bara

23 Maret 2024 - 21:43 WIB

Trending di Daerah