Menu

Mode Gelap

Hukum · 24 Mei 2024 11:26 WIB

Hari Raya Waisak, 2 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Terima Remisi Khusus


 Hari Raya Waisak, 2 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Terima Remisi Khusus Perbesar

BATU BARA, Bundarantimes.comSebanyak 2 (dua) Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku Beragama Budha menerima Remisi Khusus pada Hari Raya Waisak, Kamis (23/05/2024).

Bertempat di Rumah Ibadah Budha, Kepala Lapas Labuhan Ruku yang diwakili oleh Kasi Binadik, Benny Wijaya berkesempatan memberikan Surat Keputusan Remisi Khusus kepada perwakilan Warga Binaan.

Remisi Khusus Keagamaan merupakan pengurangan masa tahanan yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Warga Binaan dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.

Benny menjelaskan bahwa ada 2 Warga Binaan beragama Budha yang sedang menjalani pembinaan di Lapas Labuhan Ruku. Dan 2 (dua) Orang Warga Binaan tersebut memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi

“Warga Binaan yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Labuhan Ruku” , terang Benny

Kasi Binadik mengatakan Kedua WBP mendapatkan besaran remisi khusus Hari Raya Waisak mulai dari 15 Hari Sampai dengan 1 bulan 15 hari. Untuk Remisi Khusus II (langsung bebas) tidak ada. (Red)

 

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Iklan 2
Baca Lainnya

Antisipasi Premanisme, Polsek Medang Deras Patroli Malam

27 Juli 2024 - 09:46 WIB

Antisipasi Begal, Polsek Indrapura Patroli Malam

26 Juli 2024 - 00:08 WIB

Adakan Rapat Dinas, Kalapas Labuhan Ruku: Jauhi Judi Online

25 Juli 2024 - 21:37 WIB

Sambangi Nusakambangan, Menteri Yasonna Pantau Penerapan Smart Prison

20 Juli 2024 - 22:24 WIB

Polsek Labuhan Ruku Komitmen Jaga Kamtibmas

18 Juli 2024 - 00:33 WIB

Wujudkan Pemenuhan Hak WBP, Kalapas Labuhan Ruku Berikan Arahan

16 Juli 2024 - 19:57 WIB

Trending di Hukum