Menu

Mode Gelap

Hukum · 4 Agu 2022 11:00 WIB

Jhon Lemun Dan 19 Paket Sabunya diringkus Polres Batu Bara


 Jhon lemun Simatupang Bandar Narkoba (foto: images) Perbesar

Jhon lemun Simatupang Bandar Narkoba (foto: images)

BATU BARA, Bundarantimes.com – Jhon lemun Simatupang (23), warga Dusun III, Desa Kwala Tanjung berhasil diringkus oleh tim gabungan Polres Batu Bara, saat menggerebek kampung Narkoba, Desa Kwala Tanjung Kecamatan Sei Suka, 29 Juli lalu.

Penggerebekan itu dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan.

Ia mengatakan, penggerebekan melibatkan satuan gabungan Reskrim, Satnarkoba, BNN dan TNI. Penggerebekan merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Tersangka yang diamankan dengan barang bukti 19 paket klip sabu-sabu dengan berat 2,82 gram, 1 unit timbangan elektrik, 2 pelastik klip kosong.

“Selain barang bukti narkoba, hasil test urin tersangka positif mengandung metapitamin. Untuk penyidikan tersangka ditahan,” jelas AKP Sastra Tarigan

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Instruksi Kapolres Batu Bara, 4 Polsek se Batu Bara Cek Tampang dan Kelengkapan

30 November 2023 - 12:24 WIB

Ciptakan Keamanan Jelang Pemilu, Polsek Indrapura Gelar Kegiatan Sambang Desa

28 November 2023 - 19:15 WIB

Tim Supervisi dan Asistensi Fungsi Keuangan Bidkeu Polda Sumut Kunjungi Polres Batu Bara

24 November 2023 - 11:27 WIB

Lapas Labuhan Ruku Ikuti Kegiatan Monev RKT RB Untuk Maksimalkan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

23 November 2023 - 21:14 WIB

Tim Kanwil Kemenkumham Sumut Reviu ke Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku

23 November 2023 - 20:41 WIB

Lagi! Polsek Indrapura Tangkap Pelaku Curat

18 November 2023 - 23:44 WIB

Trending di Hukum