BATU BARA, Bundarantimes.com – Polisi menangkap dua orang pria terduga pelaku pengedar sekaligus pemakai sabu di kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara. Mereka diamankan di dua tempat yang berbeda.
Kedua pria itu berinisial TAA (18) dan RYA alias komplong (38), mereka ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0.22 gram, satu lembar tisu, satu unit Hp Android merek Infinix warna hitam, milik TAA dan satu kaca pirek lekatan narkotika sabu dengan berat brutto 1,28 gram, satu buah alat hisap (bong), timbangan elektrik, dua buah alat skop sabu, kotak warna hitam, satu unit hp android Samsung berwarna hitam, milik komplong.
Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, S.H, M.H membenarkan penangkapan tersebut saat di konfirmasi, Sabtu (18/02). Ia menerangkan penangkapan itu bermula pada hari Selasa 14 Februari 2023 sekira pukul 00.15 wib.
“Terduga pelaku TAA lebih dulu diamankan polisi yang dipimpin oleh Kanit. I. IPDA R. Bimo Setiadi, S.Trk, ia tidak bisa mengelak saat polisi menemukan satu paket narkoba jenis sabu.” Jelasnya
Tak cukup sampai di situ, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan komplong dengan belasan paket sabu. Sambung Kasat
Selanjutnya, barang bukti dan kedua pelaku tersebut langsung diboyong ke kantor Satres Narkoba guna melakukan penyidikan lebih lanjut. (zar/sya).