BATU BARA, Bundarantimes.com – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya untuk memberantas praktik perjudian. Baik perjudian konvensional maupun judi online.
Adapun sasarannya yakni para pelaku, bandar judi hingga orang yang mem-backing dibelakangnya.
Menanggapi hal itu, Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC. Fernandes dengan sigap memerintahkan jajarannya untuk investigasi ketempat yang rawan akan perjudian, dalam press rilisnya yang digelar di Mapolres Batu Bara, Senin (22/8/2022). mengatakan pihaknya telah mengamankan tujuh tersangka kasus perjudian.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Jhon Heber Tarigan dan Kasi Humas Iptu R. Zebua, Kapolres Batu Bara menyebut ketujuh tersangka tersebut merupakan tangkapan pihak Sat Reskrim dan Polsek sejajaran Polres Batu Bara.
Dikatakan Kapolres, para tersangka diringkus karena terlibat dalam permainan judi togel, ding dong, dan tembak ikan.
Ketujuh tersangka itu adalah AW (28), BD (49), UM (46), SW (42), SI (45), HR (45), dan AM (38).
Ia juga menjelaskan, selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 15.730.000, enam unit HP berisi angka tebakan, 1 helai kertas karbon, 2 rekapan nomor pasangan togel, 5 blok notes.
Kemudian, satu unit mesin judi tembak ikan, 4 buku berisi angka tebakan, 1 helai kertas berisi angka keluar, 5 unit mesin jackpot, 2 buku tafsir mimpi, dan 3 pulpen.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Pihaknya juga akan mengembangkan kasus
tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan di atasnya.