Menu

Mode Gelap

Hukum · 18 Sep 2023 21:42 WIB

Menantu Durhaka, Rudapaksa dan Habisi Nyawa Mertua, Ternyata Gegara Ini


 Menantu Durhaka, Rudapaksa dan Habisi Nyawa Mertua, Ternyata Gegara Ini Perbesar

BATU BARA, Bundarantimes.com – Entah apa yang merasuki pikiran Si Munir, seorang menantu durhaka tega memperkosa dan menghabisi nyawa mertuanya yang sudah parubaya, Maimunah (65) Warga Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, pada 7 September 2023 lalu.

Kepada penyidik, Munir si menantu “durhaka” ini mengatakan, kasus ini berawal dari rasa sakit hatinya kepada istirnya, Eka. Pada Agustus 2023 kemarin, Munir yang tidak bekerja bertengkar dengan Eka, yang akhirnya istrinya berangkat bekerja ke Malaysia meninggal dia dan anaknya.

Satreskrim Polres Batu Bara Gelar Konferensi Pers, Senin (18/9/2023)


Sakit hati Munir memuncak, sehingga merencanakan akan memperkosa adik iparnya, Ela. Pada tanggal 6 September 2023, Munir meminta Ela datang ke rumah, namun permintaan Munir tidak dijawab adik iparnya.

Pada 7 September 2023, sekira pukul 08.00 WIB, Munir menyambangi rumah ibu mertuanya. Setibanya di rumah itu, Munir disambut Maimunah dan kedunya berbincang-bincang, sedangka Ela berada di dalam kamar.

Saat itu mertuanya lengah, Munir mencekik Maimunah dan memukul kepalanya hingga terjatuh. Lalu Munir memijak dada korban hingga tak berdaya.

Saat itulah, Munir mempereteli perhiasan anting-anting dan lainnya dari tubuh korban. Munir lalu menyeret tubuh korban ke dalam kamar dan menggagahinya tanpa rasa bersalah. Saat itu Munir masih sempat mengancam korban untuk menunjukkan simpanan perhiasan dan uang. Namun aksi Munir diketahui Ela yang seketika itu menjerit histeris meminta pertolongan warga.

Munir langsung lari tunggang langgang sembari membawa motor milik korban. Setelah Maimunah dibawak ke rumah sakit, namun dalam perawatan akhirnya meninggal dunia.

Kepada wartawan Munir mengaku menyesasli perbuatannya. “Sakit hati aku bang. Aku mohon maaf, menyesal kali aku bang,”kata Munir.

Atas kasus ini, pihak keluarga membuat laporan resmi ke Polres Batu Bara dan akhirnya tersangka Munir dibekuk di pelariannya di Tanah Karo. Atas perbuatannya tersangka Munir dijerat Pasal berlapis 365 ayat (3) dan 285 KUHPinada dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.

Pelarian Syahmunir alias Munir (45) akhirnya kandas setelah persembunyiannya di Tanah Karo, terhendus Tim Reskrim Polres Batu Bara, Minggu kemarin.

Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Redaksi

Iklan 2
Baca Lainnya

Antisipasi Premanisme, Polsek Medang Deras Patroli Malam

27 Juli 2024 - 09:46 WIB

Antisipasi Begal, Polsek Indrapura Patroli Malam

26 Juli 2024 - 00:08 WIB

Adakan Rapat Dinas, Kalapas Labuhan Ruku: Jauhi Judi Online

25 Juli 2024 - 21:37 WIB

Sambangi Nusakambangan, Menteri Yasonna Pantau Penerapan Smart Prison

20 Juli 2024 - 22:24 WIB

Polsek Labuhan Ruku Komitmen Jaga Kamtibmas

18 Juli 2024 - 00:33 WIB

Wujudkan Pemenuhan Hak WBP, Kalapas Labuhan Ruku Berikan Arahan

16 Juli 2024 - 19:57 WIB

Trending di Hukum