Menu

Mode Gelap

Hukum · 18 Sep 2023 21:42 WIB

Menantu Durhaka, Rudapaksa dan Habisi Nyawa Mertua, Ternyata Gegara Ini


 Menantu Durhaka, Rudapaksa dan Habisi Nyawa Mertua, Ternyata Gegara Ini Perbesar

BATU BARA, Bundarantimes.com – Entah apa yang merasuki pikiran Si Munir, seorang menantu durhaka tega memperkosa dan menghabisi nyawa mertuanya yang sudah parubaya, Maimunah (65) Warga Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, pada 7 September 2023 lalu.

Kepada penyidik, Munir si menantu “durhaka” ini mengatakan, kasus ini berawal dari rasa sakit hatinya kepada istirnya, Eka. Pada Agustus 2023 kemarin, Munir yang tidak bekerja bertengkar dengan Eka, yang akhirnya istrinya berangkat bekerja ke Malaysia meninggal dia dan anaknya.

Satreskrim Polres Batu Bara Gelar Konferensi Pers, Senin (18/9/2023)


Sakit hati Munir memuncak, sehingga merencanakan akan memperkosa adik iparnya, Ela. Pada tanggal 6 September 2023, Munir meminta Ela datang ke rumah, namun permintaan Munir tidak dijawab adik iparnya.

Pada 7 September 2023, sekira pukul 08.00 WIB, Munir menyambangi rumah ibu mertuanya. Setibanya di rumah itu, Munir disambut Maimunah dan kedunya berbincang-bincang, sedangka Ela berada di dalam kamar.

Saat itu mertuanya lengah, Munir mencekik Maimunah dan memukul kepalanya hingga terjatuh. Lalu Munir memijak dada korban hingga tak berdaya.

Saat itulah, Munir mempereteli perhiasan anting-anting dan lainnya dari tubuh korban. Munir lalu menyeret tubuh korban ke dalam kamar dan menggagahinya tanpa rasa bersalah. Saat itu Munir masih sempat mengancam korban untuk menunjukkan simpanan perhiasan dan uang. Namun aksi Munir diketahui Ela yang seketika itu menjerit histeris meminta pertolongan warga.

Munir langsung lari tunggang langgang sembari membawa motor milik korban. Setelah Maimunah dibawak ke rumah sakit, namun dalam perawatan akhirnya meninggal dunia.

Kepada wartawan Munir mengaku menyesasli perbuatannya. “Sakit hati aku bang. Aku mohon maaf, menyesal kali aku bang,”kata Munir.

Atas kasus ini, pihak keluarga membuat laporan resmi ke Polres Batu Bara dan akhirnya tersangka Munir dibekuk di pelariannya di Tanah Karo. Atas perbuatannya tersangka Munir dijerat Pasal berlapis 365 ayat (3) dan 285 KUHPinada dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.

Pelarian Syahmunir alias Munir (45) akhirnya kandas setelah persembunyiannya di Tanah Karo, terhendus Tim Reskrim Polres Batu Bara, Minggu kemarin.

Artikel ini telah dibaca 144 kali

badge-check

Redaksi

Iklan 2
Baca Lainnya

Gebrak Peredaran Narkoba Batu Bara, Polisi Sita 28,83 Gram Sabu dan 21 Ekstasi

5 September 2026 - 10:12 WIB

Polsek Talawi Ringkus Pria Diduga Kuasai Sabu di Desa Bogak

5 September 2026 - 10:00 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ganja dan Shabu, Dua Tersangka Diamankan

31 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Polres Batu Bara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Tersangka Diamankan

26 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Kapolres Batu Bara Bentuk Polmas, Perkuat Pengawasan Kamtibmas di 151 Desa dan Kelurahan

24 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Polsek Medang Deras Ungkap Kasus Penadahan, Satu Unit Honda CBR 150 Berhasil Diamankan

23 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Trending di Hukum
Iklan 1
Presiden RI 2024