Menu

Mode Gelap

Hukum · 15 Des 2023 09:54 WIB

Miris! Ayah Tiri di Batu Bara Tega Rudapaksa Anaknya Hingga Berkali-kali, Tetangga Tak Tinggal Diam


 Miris! Ayah Tiri di Batu Bara Tega Rudapaksa Anaknya Hingga Berkali-kali, Tetangga Tak Tinggal Diam Perbesar

BATU BARA, Bundarantimes.com – Ayah tiri berinisial SS tega merudapaksa anaknya yang dibawah umur hingga berkali-kali. Aksi bejatnya itu diketahui dilakukan sejak lama. hingga akhirnya terungkap oleh tetangganya.

Pasalnya, anak tersebut, tidak tahan lagi dan menceritakan tindakan bejat ayahnya kepada tetangganya. Kamis (14/12).

Anak malang itu menceritakan, saat ia tidur dirumah tetangganya berinisial T yang tidak jauh dari kediamannya. Karna tak tahan perlakuan ayah tirinya yang kerap melakukan hubungan badan dengannya.

Tidak tahan mendengar cerita si anak, alhasil tetangganya melaporkan kejadian ini ke Polsek Indrapura atas laporan Polisi Nomor : LP/B/421/XII/2023/SPKT/Polres Batu/Bara Polda Sumatera Utara, tanggal 13Desember 2023.

Biadabnya lagi sehari setelah laporan kepolisian berdasarkan isi surat yang disampaikan korban, pelaku masih sempat mengulangi perbuatan bejadnya kepada korban.

Setelah itu, korban berinisiatif menuliskan isi surat permohonan minta tolong yang sengaja diberikan korban kepada tetangganya.

“Ibu (tetangga) tolong sampaikan sama mama aku, tentang aku diapai lagi sama papaku, karna tadi siang aku diapai lagi” Tulis korban, salah satu petikan permohonan minta tolong korban melalui selembar surat.

Tak ayal, mendapat informasi tersebut, dipimpin AKP Jonni H.Damanik, S.H, M.H, Kapolsek Indrapura bersama personil, mendatangi TKP dan mengamankan diduga pelaku berinisial SS. Selanjutnya membawa ke Mako Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, Polsek Indrapura, menyerahkan pelaku ke Sat Reskrim Polres Batu Bara untuk di proses secara lanjut dan hukum yang berlaku atas tuduhan Tindak Pidana/melanggar Pasal Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No.23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D UU 35/2014 jo 81. (Red)

(Red)

Artikel ini telah dibaca 127 kali

badge-check

Redaksi

Iklan 2
Baca Lainnya

Antisipasi Premanisme, Polsek Medang Deras Patroli Malam

27 Juli 2024 - 09:46 WIB

Antisipasi Begal, Polsek Indrapura Patroli Malam

26 Juli 2024 - 00:08 WIB

Adakan Rapat Dinas, Kalapas Labuhan Ruku: Jauhi Judi Online

25 Juli 2024 - 21:37 WIB

Sambangi Nusakambangan, Menteri Yasonna Pantau Penerapan Smart Prison

20 Juli 2024 - 22:24 WIB

Polsek Labuhan Ruku Komitmen Jaga Kamtibmas

18 Juli 2024 - 00:33 WIB

Wujudkan Pemenuhan Hak WBP, Kalapas Labuhan Ruku Berikan Arahan

16 Juli 2024 - 19:57 WIB

Trending di Hukum