BATU BARA, Bundarantimes.com – Dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi bantuan pengadaan mesin penggiling dan alat pengering menjadi sorotan publik, sampai saat ini penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah memeriksa 6 orang terduga/saksi, salah satunya Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Batu Bara.
Mangkraknya mesin penggilingan padi Gapokan Tunas Muda ini menjadi perhatian serius Syahnan Afriansyah Politikus Muda Kab. Batu bara,
Dikatakan Syahnan bahwa dari informasi didapat, bantuan alat tersebut dikucurkan pemerintah Kabupaten Batu Bara pada tahun anggaran 2020 melalui Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 3,8 Miliar. Dinas Pertanian Kabupaten Batubara menganggarkan belanja barang dan bantuan sebanyak Rp. 1.372.000.000 yang diserahkan kepada Gapoktan Tunas Muda Desa Air Hitam untuk pengadaan mesin pengering dan 1 unit gilingan padi, dan diduga dilakukan dengan proses penunjukan langsung kepada CV. NUGRAHA PERKASA AFRIN HUSNI pertanggal 23 November 2020.
Ia menututkan, jikalau dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Dinas Pertanian Batu Bara mesti diusut tuntas, karena telah merugikan negara dan merusak citra Pemerintahan Kabupaten Batu Bara dibawah Kepemimpinan Bupati Ir Zahir Map.
“Saya mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar memaksimalkan proses pemeriksaan dugaan kasus tersebut, jangan sampai ada asumsi liar ditengah masyarakat kalau pejabat di Kabupaten Batu Bara kebal terhadap hukum karena Bupati kita dari partai penguasa”. Tegasnya
“Saya juga menilai Bapak Bupati mesti segera mengambil keputusan kepada Kepala Dinas Pertanian Batu Bara dengan mengevaluasi kinerja Kadis serta mencopotnya dari jabatan”Sambung Syahnan.