Menu

Mode Gelap

Hukum · 3 Jul 2025 19:10 WIB

Polisi Amankan Pria Yang Lakukan Tindakan Asusila Terhadap Anak dibawah Umur


 Polisi Amankan Pria Yang Lakukan Tindakan Asusila Terhadap Anak dibawah Umur Perbesar

BATU BARA, Bundarantimes.com – Seorang pria berinisial MY (38), warga Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, ditangkap Satreskrim Polres Batu Bara atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan di sebuah warung tuak di Desa Kayu Ara, Kecamatan Talawi, Rabu (3/7/2025).

 

Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Ahmad Fahmi, menjelaskan pelaku diduga melakukan tindakan tidak pantas di hadapan dua anak perempuan berusia 12 tahun, masing-masing berinisial AL dan AK.
“Menurut keterangan ibu korban, anaknya pulang dalam keadaan ketakutan usai bertemu pelaku di jalan. Saat itu, terlapor diduga membuka celana dan memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak diperlihatkan kepada kedua anak tersebut,” ujar Fahmi.
Keluarga korban yang merasa terganggu dan tidak terima melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, petugas segera mengamankan pelaku. Saat ditangkap, MY mengakui perbuatannya.
“Kini yang bersangkutan sudah dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Fahmi.
Artikel ini telah dibaca 16 kali

Iklan 2
Baca Lainnya

Sinergi BNN dan Satresnarkoba Polres Batu Bara Bongkar Peredaran 2 Kg Sabu

13 April 2026 - 13:23 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Sabu dalam Satu Malam, Dua Tersangka Diamankan

9 April 2026 - 20:40 WIB

Patroli Dialogis Polres Batu Bara, Pastikan THM Tertib dan Bebas Pelanggaran Personel

5 April 2026 - 12:46 WIB

748 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Terima Remisi Idul Fitri 1447 H

21 Maret 2026 - 16:33 WIB

Perang Narkoba di Batu Bara Menggeliat, SMSI Apresiasi Kinerja Sat Narkoba

12 Maret 2026 - 18:07 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Sabu di Tanjung Tiram, Satu Tersangka Diamankan

9 Maret 2026 - 12:49 WIB

Trending di Hukum
Presiden RI 2024