BATU BARA, Bundarantimes.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara melalui Unit I Resum berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di depan sebuah minimarket di Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.
Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/258/VII/2026/SPKT/Sat Reskrim/Res Batu Bara/Polda Sumut. Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan tiga terduga pelaku berinisial HS (17), YP (18), dan W (22).
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. melalui Kasat Reskrim AKP Masagus Z.D., S.T.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, para pelaku diduga mencuri tas milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp9 juta, satu unit telepon genggam, serta sejumlah dokumen penting saat kendaraan korban berhenti di depan minimarket.
Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, satu unit telepon genggam, tas beserta dompet, kartu identitas, kartu ATM, STNK, dan dokumen lainnya milik korban.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Batu Bara menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Batu Bara.














