BATU BARA, Bundarantimes.com – Polsek Indrapura berhasil mengamankan Idris Efendi (37) seorang warga Desa Pasar VII, Dusun I Limau Manis, Kabupaten Batu Bara berhasil diamankan tim Opsnal Reskrim Polsek Indrapura atas kasus pencurian pemberatan (curat) di Lingkungan I Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih, Batu Bara pada (8/11/2023) lalu.
Dipimpin Iptu Jimmy Rianto Sitorus, SH, petugas menangkap Idris setelah mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwasanya Idris diketahui sedang berada dirumah orang tuanya di Dusun Limau Manis Desa Pasar VIII Kec.Air Putih Kab.Batu Bara. Selasa (13/11/2023).
Menurut keterangan korban, Sri Afdilla Rahmania, pada hari Rabu (8/11/2023), sekira pukul 04.00 korban terbangun dari tidur kemudian melihat pelaku yang kemudian diketahui bernama Idris sedang mengintip kamar. Kemudian korban dengan sigap membuka kamar sehingga mengenai kepala pelaku dan berhasil melarikan diri.
Kemudian korban mengecek warung dan
melihat pintu depan warung / rumah telah terbuka dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda / H1B02N41LO AT, BK 2542 QAO, Noka
MH1JM8121PK609744, Nosin : JM81E260927 telah berada di halaman rumah yang mana sebelumnya berada didalam rumah.
Tidak cukup sampai disitu, kemudian korban mengecek barang berharga lainnya dan ternyata 1 (satu) buah tabung gas, 1 (satu) buah kipas angin dan 1 (satu) unit handphone android merk samsung telah hilang.
Atas peristiwa itu, Idris terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Indrapura untuk di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku Pasal 363 KUHPidana. (Red)