Menu

Mode Gelap

Hukum · 12 Jan 2024 17:51 WIB

Ribuan Butir Pil Ekstasi Gagal Edar, Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus Bandar


 Ribuan Butir Pil Ekstasi Gagal Edar, Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus Bandar Perbesar

BATU BARA, Bundarantimes.com – Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengembangkan kasus bandar narkoba jenis Pil Ekstasi. 6960 butir gagal edar dan diamankan Satresnarkoba Polres Batu Bara.

Menariknya, penangkapan ini berhasil di ungkap oleh AKP Ferry Kusnadi, SH, MH yang diketahui baru tiga hari menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Batu Bara.

Tim Satresnarkoba meringkus 3 orang bandar narkoba jenis pil ekstasi di Kecamatan Air Putih.

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H,.S.I.K didampingi Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi,S.H,.M.H menjelaskan penangkapan terhadap pelaku tindak Pidana Narkotika jenis Pil Ekstasi adanya informasi dari masyarakat, kemudian Personil Sat Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi, S.H,.M.H turun kelokasi yang di informasikan. Jum’at (12/01/2024).

“Berhasil mengamankan tiga orang tersangka Abd Qomar, Rahman (19) warga Desa Lalang, Medang Deras, San Prayoga (31) Warga Desa Tanah Merah, Air Putih Batu Bara, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 293,”jelas Kapolres.

Saat dilakukan pengembangan di kota Medan, petugas kembali berhasil melakukan penggrebekan di dalam rumah tersangka A warga Kota Medan.

“Dari kamar pribadinya “A” di temukan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 6667, sehingga total seluruhnya 6.960 butir pil Pil Ekstasi,”papar AKBP Taufiq.

Dari ketiga tersangka, Personil Sat Res Narkoba menyita 1 buah plastik warna coklat yang berisi 293 pil ekstasi warna merah muda merk piramid, 3 unit handphone android, dari dalam kamar Tersangka “A” ditemukan 1 bungkus plastic bening berisikan 6.667 butir pil ekstasi yang terdiri dari warna merah muda dan warna hijau.

“Tersangka diprasangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup,”tutup AKBP Taufiq. (Red)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Iklan 2
Baca Lainnya

Antisipasi Begal, Polsek Indrapura Patroli Malam

26 Juli 2024 - 00:08 WIB

Adakan Rapat Dinas, Kalapas Labuhan Ruku: Jauhi Judi Online

25 Juli 2024 - 21:37 WIB

Sambangi Nusakambangan, Menteri Yasonna Pantau Penerapan Smart Prison

20 Juli 2024 - 22:24 WIB

Polsek Labuhan Ruku Komitmen Jaga Kamtibmas

18 Juli 2024 - 00:33 WIB

Wujudkan Pemenuhan Hak WBP, Kalapas Labuhan Ruku Berikan Arahan

16 Juli 2024 - 19:57 WIB

Lapas Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Pembukaan HDKD Secara Virtual

15 Juli 2024 - 14:20 WIB

Trending di Hukum