Menu

Mode Gelap

Hukum · 7 Sep 2022 11:09 WIB

Warga Desa Bagan Dalam Ditangkap Saat Nyabu di Perumahan Great Land


 MS, warga Bagan Dalam yang diamankan Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Perbesar

MS, warga Bagan Dalam yang diamankan Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku

BATU BARA, Bundarantimes.com – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku mengamankan pria berinisial MS (33), ia  kedapatan menyimpan sabu di Perumahan Great Land Lorong V No.15 Blok C Kelurahan Labuhan Ruku, Talawi Batu Bara.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Khusnadi melalui keterangan tertulisnya membenarkan penangkapan tersebut, Selasa (06/09/2022).

“MS warga Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram diamankan, Senin malam (5/9) pukul 23:30 Wib,” ujarnya.

Dijelaskannya, saat itu Tim Reskrim Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat di perumahan Great Land bahwasanya ada pria sedang menggunakan narkotika jenis sabu.

Personil langsung menuju ke lokasi, setiba di lokasi personil menemukan barang bukti berupa, 1 kaca pirek berisi sisa sabu, 2 pipet bengkok, 2 pipet aqua gelas,1 bong terbuat dari minuman gelas merk indodes.

“MS beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Labuhan Ruku guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Ferry (ZA)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kalapas Kelas II A Labuhan Ruku Sambut Kunker Divisi Hukum HAM Kemenkumham Sumut

31 Mei 2023 - 11:50 WIB

Respon Cepat Arahan Dirjenpas, Lapas Labuhan Ruku Gelar Razia Blok Hunian WBP

10 Mei 2023 - 09:57 WIB

PWI Batu Bara Diisukan Dukung Judi, Alpian : Itu Tidak Betul, Kita Akan Cari Siapa Oknumnya

2 Mei 2023 - 21:44 WIB

Terciduk Menggunakan Sabu, 2 Pria Ini Diamankan Polres Batu Bara

14 April 2023 - 18:10 WIB

Apess! Pelajar Batu Bara Ini Ditangkap Karena Nekat Beli Motor Pake Uang Palsu

30 Maret 2023 - 16:58 WIB

Intervensi Ketahanan Keluarga Anti Narkoba, BNNK Batu Bara Kolaborasi Dengan Pemkab Baru Bara

10 Maret 2023 - 02:15 WIB

Trending di Hukum