LANGKAT, Bundarantimes.com – Sesuai dengan peraturan yang berlaku ada beberapavketentuan yang berlaku saat pemberian remisi tersebut, yang pertama adalah sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau kondisinya sudah ikrah tidak ada upaya hukum yang lain kemudian yang ke dua minimal dia sudah menjalani masa penahanan enam bulan.
Kegiatan ini berlansung pada gereja rutan kelas IlB Tanjung Pura yang dipimpin oleh bapak iriadi, S.H.,M.H.selaku kepala subsi Pelayanan tahanan sekaligus pembinaan di rutan kelas l1B tanjung pura.
Adapun yang mendapatkan remisi khusus sebanyak 6 orang, yakni empat orang mendapat remisi satu bulan dan dua orang mendapat remisi 15 hari.
Kemudian bapak Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, Iriadi,S.H.,M.H., membacakan sambutan menkumham pada remisi khusus peringatan hari raya natal dan didengarkan dengan seksama para WBP beragama nasrani yang telah hadir.
Setelah pembacaan sambutan menteri tersebut kemudian dilanjutkan dengan pembacaan daftar nama wbp yang
mendapatkan remisi khusus dan penyerahan sk kepada wbp yang telah mendapatkan remisi sebagai bentuk
simbolis.
Iriadi,S.H.,M.H., juga menjelaskan remisi khusus hari raya Natal itu diberikan kepada narapidana beragama Nasrani yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Antara lain, harus berkelakuan baik/tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).
<span;>Kemudian, telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi Anak Binaan, serta aktif mengikuti program
pembinaan di dalam Rutan.
Pemberian remisi ini merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana. (Red)