Menu

Mode Gelap

Hukum · 6 Jul 2024 20:47 WIB

Wujudkan Pemasyarakatan Sehat, Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Giat Yankesling


 Wujudkan Pemasyarakatan Sehat, Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Giat Yankesling Perbesar

BATU BARA, Bundarantimes.com – Tim Bimkemaswat Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku beserta CASN dan Taruna Poltekip, yang dipimpin oleh Kasubsi Bimkemaswat, Janter Maruli laksanakan giat Pelayanan Kesehatan Keliling (Yankesling) di Blok Hunian, Jumat (05/07/2024).

Kegiatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat 1 yang menetapkan hak-hak narapidana, diantaranya adalah hak mendapatkan perawatan, pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.

Yankesling ini mempunyai kegiatan utama yang bersifat preventif (pencegahan) , pengecekan dan penggerakan kebersihan kamar atau blok hunian WBP yang sehat dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta pembagian Vitamin. Kegiatan ini juga diharapkan untuk dapat menjangkau dan menemukan WBP sakit yang disembunyikan atau tidak mau berobat ke Poliklinik Lapas Labuhan Ruku.

Perawat Poliklinik Lapas Labuhan Ruku,Rosy Pardosi, menjelaskan bahwa kegiatan pelayanan pengobatan rutin dilaksanakan di Poliklinik Lapas Labuhan Ruku.

“Kami memberikan layanan kesehatan bagi WBP selama 24 jam dan sudah ada jadwal petugas piketnya setiap hari”, Ujar Rosy.

Selain itu, Tim Bimkemaswat Lapas Labuhan Ruku juga membagikan vitamin. Vitamin ini dibagikan kepada seluruh WBP Lapas Labuhan Ruku. (Red)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Iklan 2
Baca Lainnya

Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Ikuti Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Secara Virtual

22 Oktober 2024 - 16:27 WIB

Dukung Pimpinan Baru, Lapas Labuhan Ruku  Ikuti Penyambutan Menteri Baru

21 Oktober 2024 - 20:29 WIB

Ciptakan Zero Halinar, Lapas Labuhan Ruku  Gelar Razia Penggeledahan

17 Oktober 2024 - 15:13 WIB

Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Gelar Upacara Kenaikan Pangkat

15 Oktober 2024 - 14:07 WIB

Polsek Labuhan Ruku Patroli Cegah Tawuran

7 Oktober 2024 - 11:23 WIB

Satresnarkoba Musnahkan Barang Bukti Ganja, Sabu dan Pil Extasi

27 September 2024 - 15:56 WIB

Trending di Hukum
Presiden RI 2024