Menu

Mode Gelap

Hukum · 17 Agu 2024 20:37 WIB

1030 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku, Terima Remisi Hari Kemerdekaan ke – 79


 1030 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku, Terima Remisi Hari Kemerdekaan ke – 79 Perbesar

BATU BARA, Bundarantimes.com – Sebanyak 1030 orang narapidana di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku menerima remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Republik Indonesia, dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 40 orang di antaranya langsung hirup udara bebas pada Sabtu (17/08/2024).

Pemberian Remisi Umum Peringatan HUT Ke-79 RI Tahun 2024 diberikan langsung secara simbolis oleh Pj Bupati Batubara , H. Heri Wahyudi Marpaung kepada 6 orang perwakilan narapidana Lapas Labuhan Ruku dalam upacara Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2024, di Lapangan Lapas Labuhan Ruku.

Ia mengucapkan selamat kepada narapidana penerima remisi dan berharap kepada seluruh narapidana dapat kembali ketengah-tengah masyarakat menjadi pribadi yang jauh lebih baik dari sebelumnya, Ujar Heri Wahyudi.

Sementara itu, Kalapas Labuhan Ruku Alexander Lisman Putra mengatakan bahwa Remisi kepada Warga Binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara kepada narapidana karena telah menunjukkan peningkatan kualitas diri dengan berkelakuan baik dan bersungguh-sungguh mengikuti seluruh proses pembinaan di dalam Lapas.

“Total 1030 narapidana Lapas Labuhan Ruku telah menerima remisi umum HUT RI ke-79. Sebanyak 227 orang menerima Remisi Umum 1 bulan, 242 orang menerima Remisi Umum 2 bulan, 335 orang menerima Remisi Umum 3 bulan, 159 orang menerima Remisi Umum 4 bulan, 58 orang menerima Remisi Umum 5 bulan dan 9 orang menerima remisi 6 bulan,” kata Alexa.

Ia menerangkan bahwa pemberian remisi telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai wujud komitmen Negara terhadap perwujudan Keadilan Sosial, rehabilitasi, pemulihan serta harapan baru bagi semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

“Remisi bukan hanya sekedar pengurangan hukuman atau pemberian kebebasan, remisi adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka agar dapat kembali berkontribusi positif lagi di tengah-tengah masyarakat setelah menjalani hukuman dan telah mendapat pembinaan di dalam lapas,” ujarnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

Iklan 2
Baca Lainnya

Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin

20 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Polres Batu Bara Gerebek Tiga Lokasi Rawan Narkoba, Empat Orang Diamankan

19 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Kapolres Batu Bara Tekankan Penyidik Utamakan Pembuktian dan Integritas dalam Penanganan Perkara

15 Agustus 2026 - 16:07 WIB

24 Jam, Polres Batu Bara Ungkap Enam Kasus Narkotika

13 Agustus 2026 - 12:38 WIB

Kerugian Rp98 Juta, Polisi Bongkar Kasus Pencurian Rumah di Batu Bara

11 Agustus 2026 - 21:14 WIB

Hampir 1 Kg Ketamin Diamankan, Satres Narkoba Polres Batu Bara Bongkar Dugaan Peredaran Obat Keras

11 Agustus 2026 - 16:56 WIB

Trending di Hukum
Iklan 1
Presiden RI 2024