BATU BARA — Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap enam perkara dugaan tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 12–13 Agustus 2026. Sejumlah orang diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut.
Dari operasi tersebut, polisi menyita sabu dengan total berat bruto sekitar 5,05 gram dan 18 butir pil ekstasi seberat bruto sekitar 6,12 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti bong, kaca pirek, telepon genggam dan sepeda motor.
Pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Batu Bara, di antaranya Kecamatan Sei Balai, Nibung Hangus, Sei Suka dan Lima Puluh. Polisi juga melakukan pengembangan hingga wilayah Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono melalui Satresnarkoba menyatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Polisi menegaskan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal barang serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.














