Menu

Mode Gelap

Hukum · 11 Agu 2026 16:56 WIB

Hampir 1 Kg Ketamin Diamankan, Satres Narkoba Polres Batu Bara Bongkar Dugaan Peredaran Obat Keras


 Hampir 1 Kg Ketamin Diamankan, Satres Narkoba Polres Batu Bara Bongkar Dugaan Peredaran Obat Keras Perbesar

BATU BARA, Bundarantimes.com — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batu Bara mengungkap dugaan peredaran obat keras jenis ketamin di wilayah hukum Polres Batu Bara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MF (29) serta barang bukti ketamin dengan berat bruto mencapai 977 gram.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, di Dusun Merdeka, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

MF, yang merupakan warga Kecamatan Medang Deras, diamankan petugas setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan transaksi obat terlarang di sebuah rumah/bengkel di kawasan tersebut.

Berbekal informasi itu, personel Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Saat berada di lokasi, petugas melihat dua orang laki-laki berada di teras rumah. Salah seorang di antaranya terlihat membawa tas sandang berwarna hitam.

Ketika petugas melakukan upaya penangkapan, pria tersebut diduga berusaha melarikan diri dan sempat meletakkan tas yang dibawanya di atas sekat pembatas antara rumah dan bengkel. Petugas kemudian berhasil mengamankan MF di depan pintu rumah.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik teh berwarna hijau bertuliskan aksara Cina dengan merek Tie Guan Yin. Di dalam kemasan tersebut ditemukan ketamin dengan berat bruto 977 gram.

Proses pengamanan tersangka sempat diwarnai perlawanan dari pihak keluarga. Namun, petugas akhirnya berhasil membawa MF beserta barang bukti ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, tersangka diproses berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta asal-usul barang tersebut. Barang bukti ketamin juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Batu Bara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika maupun obat-obatan keras yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Iklan 2
Baca Lainnya

Polres Batu Bara Musnahkan Hampir 2 Kilogram Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika

6 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Skandal Dapur MBG Labusel: AMPK SU Desak Kejati Sumut Seret Oknum SPPG dan BGN!

4 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Skandal Dapur MBG Labusel: AMPK SU Desak Kejati Sumut Seret Oknum SPPG dan BGN!

Polsek Talawi Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku dan Dua Motor Curian Diamankan

1 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Polres Batu Bara Berhasil Ungkap Kasus Curat

30 Juli 2026 - 11:56 WIB

Respons Cepat Polres Batu Bara atas Video Viral Narkoba

29 Juli 2026 - 15:17 WIB

Polres Batu Bara Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

17 Juli 2026 - 20:32 WIB

Trending di Hukum
Presiden RI 2024