Menu

Mode Gelap

Hukum · 6 Agu 2026 12:57 WIB

Polres Batu Bara Musnahkan Hampir 2 Kilogram Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika


 Polres Batu Bara Musnahkan Hampir 2 Kilogram Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika Perbesar

Batu Bara, Bundarantimes.com – Polres Batu Bara menggelar press release sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kegiatan berlangsung di Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara pada Rabu (5/8/2026) pukul 09.00 WIB.

Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., didampingi Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., Kasat Intelkam AKP Tukkar L. Simamora, S.H., M.H., Kasi Humas AKP P. Tamba, dan Kasiwas IPTU Bambang Wahyudi, S.H.

Turut hadir mewakili unsur penegak hukum dan instansi terkait, antara lain perwakilan Kejaksaan Negeri Batu Bara Samuel Pangaribuan, S.H., M.H., Kepala BNNK Batu Bara AKBP Arnis Syafni Yanti, S.E., M.M., serta penasihat hukum Rudy Harmoko.

Dalam keterangannya, Kapolres Batu Bara mengungkapkan bahwa selama satu bulan terakhir Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika dengan total 19 tersangka, terdiri dari 18 laki-laki dan satu perempuan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 42,55 gram sabu, 246 gram ganja, serta 18 unit rokok elektrik (vape) yang mengandung narkotika.

Pada kesempatan yang sama, Polres Batu Bara juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/69/IV/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumut terkait pengungkapan kasus pada 12 April 2026.

Dalam perkara tersebut, dua tersangka berinisial A.R. dan M.J. diduga terlibat dalam pengiriman sabu melalui paket yang dibawa bus antarkota menuju Pekanbaru, Riau. Keduanya diduga dijanjikan upah sebesar Rp5 juta per kilogram apabila barang haram tersebut berhasil sampai ke tujuan.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa dua bungkus kemasan teh berwarna kuning emas berisi sabu dengan berat netto 2.035,08 gram. Sebanyak 64,40 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik, sedangkan 1.970,68 gram dimusnahkan sesuai prosedur hukum.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara merebus sabu dan mencampurkannya ke dalam larutan pembersih hingga tidak dapat digunakan kembali. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh para pihak yang hadir sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketentuan yang disesuaikan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kapolres Batu Bara menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti keseriusan Polres Batu Bara dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif hingga selesai pada pukul 10.00 WIB.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Iklan 2
Baca Lainnya

Skandal Dapur MBG Labusel: AMPK SU Desak Kejati Sumut Seret Oknum SPPG dan BGN!

4 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Skandal Dapur MBG Labusel: AMPK SU Desak Kejati Sumut Seret Oknum SPPG dan BGN!

Polsek Talawi Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku dan Dua Motor Curian Diamankan

1 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Polres Batu Bara Berhasil Ungkap Kasus Curat

30 Juli 2026 - 11:56 WIB

Respons Cepat Polres Batu Bara atas Video Viral Narkoba

29 Juli 2026 - 15:17 WIB

Polres Batu Bara Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

17 Juli 2026 - 20:32 WIB

Ops Antik Toba 2026, Satresnarkoba Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Shabu di Exit Tol Indrapura

19 Mei 2026 - 11:39 WIB

Trending di Hukum
Presiden RI 2024