BATU BARA, Bundarantimes.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku Narkotika jenis Ganja, Yuda (31), warga Lingkungan I Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Senin, (11/9/2023).
Penangkapan ini atas dasar laporan masyarakat yang tidak dapat disebutkan namanya, karena adanya transaksi jual beli Narkotika di Lingkungan tersebut.
Tak ayal, personil Satres Narkoba yang dipimpin kanit II Satres narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan. Dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yaitu Yuda Pranata.
Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku tepatnya didalam kamar tidur ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus biji ganja dengan berat brutto 5,0 gram, 1 (satu) buah pipa kaca yang didalamnya terdapat lekatan narkotika shabu dengan berat brutto 1,37 gram, 1 (satu) buah BONG / alat hisab narkotika shabu yang terbuat dari botol kaca, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam, 1 (satu) buah pipet plastik berbentuk skop, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong.
Tak hanya itu, personil sat narkoba menemukan sebuah tas ransel warna hitam di luar rumah pelaku tepatnya di bawah jendela disamping rumah pelaku ,setelah dibuka tas ransel tersebut yg disaksikan pelaku ditemukan 1 (satu ) bungkus besar narkotika jenis daun ganja kering dibalut kantong plastik.
Ketika di interogasi tentang temuan barang bukti narkotika daun ganja , pelaku tidak mengakui kepemilikan daun ganja tersebut.
Adapun saksi atas penangkapan ini adalah Briptu Muhammad Agung, SH dan Briptu Josua Tarigan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Batu Bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.