Batu Bara, Bundarantimes.com – Polres Batu Bara menggelar press release sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kegiatan berlangsung di Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara pada Rabu (5/8/2026) pukul 09.00 WIB.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., didampingi Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., Kasat Intelkam AKP Tukkar L. Simamora, S.H., M.H., Kasi Humas AKP P. Tamba, dan Kasiwas IPTU Bambang Wahyudi, S.H.
Turut hadir mewakili unsur penegak hukum dan instansi terkait, antara lain perwakilan Kejaksaan Negeri Batu Bara Samuel Pangaribuan, S.H., M.H., Kepala BNNK Batu Bara AKBP Arnis Syafni Yanti, S.E., M.M., serta penasihat hukum Rudy Harmoko.
Dalam keterangannya, Kapolres Batu Bara mengungkapkan bahwa selama satu bulan terakhir Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika dengan total 19 tersangka, terdiri dari 18 laki-laki dan satu perempuan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 42,55 gram sabu, 246 gram ganja, serta 18 unit rokok elektrik (vape) yang mengandung narkotika.
Pada kesempatan yang sama, Polres Batu Bara juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/69/IV/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumut terkait pengungkapan kasus pada 12 April 2026.
Dalam perkara tersebut, dua tersangka berinisial A.R. dan M.J. diduga terlibat dalam pengiriman sabu melalui paket yang dibawa bus antarkota menuju Pekanbaru, Riau. Keduanya diduga dijanjikan upah sebesar Rp5 juta per kilogram apabila barang haram tersebut berhasil sampai ke tujuan.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa dua bungkus kemasan teh berwarna kuning emas berisi sabu dengan berat netto 2.035,08 gram. Sebanyak 64,40 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik, sedangkan 1.970,68 gram dimusnahkan sesuai prosedur hukum.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara merebus sabu dan mencampurkannya ke dalam larutan pembersih hingga tidak dapat digunakan kembali. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh para pihak yang hadir sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketentuan yang disesuaikan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Kapolres Batu Bara menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti keseriusan Polres Batu Bara dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif hingga selesai pada pukul 10.00 WIB.














